Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Ilustrasi uang rupiah dan buruh. [Kolase foto/suara.com]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan bantuan uang tunai untuk buruh asal Kota Cimahi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi COVID-19.

Bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 500 ribu per orang untuk dua kali pencairan. Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.

"Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan. Rp 250 ribu dalam dua bulan," terang Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah saat dihubungi Suara.com, Minggu (16/8/2021).

Untuk tahap awal ini, kata Febi, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi.

Baca Juga: Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Pelindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia

Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini.

Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.

"Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data," ucap Febi.

Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.

Sebetulnya, ungkap Febi, angka PHK mencapai 6 ribu lebih yang terdata dari semua perusahaan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kaget Temukan WNA China Jadi Buruh Pabrik di Purwakarta

Namun tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, melainkan tersebar di berbagai daerah khususnya Bandung Raya.

"Angka PHK 6 ribuan total dari berbagai perusahaan di Cimahi. Tapi domisilinya bukan hanya dari Cimahi," tuturnya.

Untuk prorgam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More