SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan bantuan uang tunai untuk buruh asal Kota Cimahi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi COVID-19.
Bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 500 ribu per orang untuk dua kali pencairan. Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.
"Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan. Rp 250 ribu dalam dua bulan," terang Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah saat dihubungi Suara.com, Minggu (16/8/2021).
Untuk tahap awal ini, kata Febi, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi.
Baca Juga: Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Pelindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia
Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini.
Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.
"Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data," ucap Febi.
Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.
Sebetulnya, ungkap Febi, angka PHK mencapai 6 ribu lebih yang terdata dari semua perusahaan di Kota Cimahi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kaget Temukan WNA China Jadi Buruh Pabrik di Purwakarta
Namun tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, melainkan tersebar di berbagai daerah khususnya Bandung Raya.
"Angka PHK 6 ribuan total dari berbagai perusahaan di Cimahi. Tapi domisilinya bukan hanya dari Cimahi," tuturnya.
Untuk prorgam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB