SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut membagikan proyek Bansos COVID-19 pada pihak yang terlibat memenangkan dirinya sebagai Bupati Bandung Barat.
Hal tersebut terungkap dari persidangan kasus Aa Umbara di pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menyebut Aa Umbara selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 menunjuk secara langsung M Totoh Gunawan yang merupakan rekannya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut M Totoh Gunawan diketahui merupakan anggota dari tim sukses (timses) Aa Umbara saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018.
Baca Juga: Air Surut, Situ Ciburuy Jadi Arena Main Bola
"M Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) dikutip dari Antara.
Jaksa menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2020, Aa melakukan pertemuan dengan Totoh di kediaman Aa yang berada di Lembang, Bandung Barat.
Totoh menurut jaksa merupakan pengusaha pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Adapun saat pertemuan tersebut, Aa menunjuk Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120 ribu paket bansos untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp 300 ribu per paketnya dan paket bansos untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp 250 ribu per paketnya.
Menurut Jaksa, setelah pertemuan itu Aa memperkenalkan Totoh kepada para pejabat Pemkab Bandung saat adanya pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat.
Baca Juga: Anak-anak Terlibat Baku Hantam di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
"Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait bagaimana mekanisme pengadaan bantuan sosial akan dilakukan pada masa penanganan COVID-19," ungkap jaksa.
Padahal, kata Jaksa, penunjukkan penyedia pengadaan bansos itu seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemkab Bandung pun sebelumnya telah menunjuk Tian Firmansyah untuk menjadi PPK atas kegiatan pengadaan bansos itu.
Namun, Aa meminta kepada Heri Partomo yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial untuk menunjuk Dian Soehartini untuk menjadi PPK.
Permintaan itu, kata jaksa, untuk merealisasikan keinginan Aa untuk menunjuk Totoh sebagai penyedia pengadaan bansos.
"Terdakwa kembali melakukan pertemuan di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Heri Partomo dan Totoh Gunawan, dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali kalau Totoh akan menjadi penyedia paket bansos," tutur jaksa.
Sebelumnya, Aa menurut jaksa meminta Totoh agar menyisihkan 6 persen dari total keuntungan pengadaan seratusan ribu paket bansos itu sebagai imbalan bagi Aa.
Menurut jaksa, Pemkab Bandung Barat telah melakukan enam kali tahapan pengadaan paket bansos itu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 55.378 paket senilai Rp 15.948.750.000.
"M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000, atau sekira jumlah tersebut," ujar jaksa.
Sesuai dakwaan pertama, jaksa menjerat Aa dengan Pasal 12 huruf i UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Gilang Dirga Jadi Cawabup Tapi Belum Lulus Kuliah, Pandji Pragiwaksono Beri Sentilan Menohok
-
Saingan Berat Jeje Govinda, Kekayaan Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga Tak Kalah Fantastis
-
Fakta Keluarga Jeje Govinda: Tajir dari Kecil, Ipar Raffi Ahmad Kini Jadi Cabup Terkaya Bandung Barat
-
Unjuk Gigi di Debat Pilkada, Gelagat Jeje Govinda Digunjing: Nyontek?
-
Adu Pendidikan Hengky Kurniawan vs Jeje Govinda, Cabup Bandung Barat Ramai Dibandingkan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend