Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:21 WIB
Tersangka Hermansyah Bin Abdul Manah (42 tahun) melakukan Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol G 2289 TV di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com]

SuaraJabar.id - Menggunakan modus sebagai penagih utang, Hermansyah Bin Abdul Manah (42 tahun) melakukan Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 unit sepeda Motor Honda Vario bernopol G 2289 TV.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku bermula ketika ia menghampiri korban yang mengerupakan tukang ojek pangkalan di gang Pangkalan Koramil, Cicurug, Sukabumi.

Korban atas nama Kamal Padli, warga Kampung Purwasari RT 02/04 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kemudian diminta untuk mengantar pelaku ke daerah Parungkuda untuk menagih utang.

Kendaraan ini milik korban atas nama Kamal Padli, warga Kampung Purwasari RT 02/04 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Air Laut Naik ke Daratan, Warga Palabuhanratu Panik

"Modus operasinya, pelaku menghampiri korban di pangkalan ojeg gang Koramil Cicurug. Pelaku meminta diantar ke Parungkuda untuk menagih hutang," ujar Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin kepada awak media Sabtu,(21/8/2021).

Lebih lanjut Wawan mengatakan setibanya di salah satu warung kopi di Parungkuda, pelaku menyuruh berhenti.

Alasan menunggu seseorang yang mau bayar hutang, kemudian menyuruh korban memesan kopi.

Selanjutnya pelaku meminjam motor korban untuk menjemput orang yang mau membayar hutang.

"Sedangkan korban disuruh menunggu di warung, namun lebih 1 jam korban menunggu di warung, pelaku tidak kunjung datang," jelasnya.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Nenek Meninggal saat Antre Pencairan BLT di Aula Desa

Sekitar jam 15.00 WIB, salah satu rekan korban bernama Rizal mendengar informasi ada laki-laki menawarkan sepeda Motor milik korban di wilayah Cimelati Cicurug. Rizal bersama sejumlah temannya langsung berangkat.

Laki-laki itu langsung diamankan dan saksi menghubungi Polsek Parungkuda setelah memastikan motor yang ditawarkan itu memang milik korban.

"Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 378,372 hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.

Load More