SuaraJabar.id - Sistem ganjil genap untuk pertama kalinya mulai diujicobakan di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi pada Selasa (24/8/2021). Kebijakan itupun membuat pengendara kebingungan.
Ada dua ruas jalan utama di Kota Cimahi yakni Jalan Ganda Wijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi dan Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata.
Renacanya, sistem ganjil genap untuk membatasi mobilitas kendaraan itu akan diterapkan pada Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu akan ditiadakan sistem ganjil genap.
Berdasarkan pantauan di persimpangan Jalan Sangkuriang, uji coba sistem ganji genap itu menimbulkan kepadatan.
Pasalnya, pengendara kebanyakan belum mengetahui sistem untuk membatasi mobilitas kendaraan tersebut.
"Iya baru tau ada ganjil genap. Saya jujur aja belum ngerti dan masih bingung," ujar Laksmi (40) salah seorang pengendara.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba sistem ganjil genap ini selalu tiga hari ke depan. Setelah itu akan dievaluasi untuk menentukan kebijakan tersebut.
"Ini uji coba tiga hari. Nanti dilakukan evaluasi lagi," ujarnya.
Ia mengklaim, pihaknya sudah mensosialisasikan pemberlakuan ganjil genap ini kepada masyarakat melalui media sosial.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Lengkap di Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
"Kami sudah melakukan imbauan tiga hari sebelumnya. Mungkin ada masyarakat yang belum tahu," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, sistem ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Agar tak bingung, berikut aturan ganjil genap di Kota Cimahi:
1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00
2. Setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan kembali.
6. embatasan lalublintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.
Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap :
1. Kendaraan bermotor operasional TNI, POLRI, DIDHUB, SATPOL PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulance.
4. Lemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
9. Mendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
Berita Terkait
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Menpora Apresiasi SKF Indonesia Akademi Persib Cimahi dan All Stars Juara Gothia Cup 2025
-
Di Balik Pengosongan Asrama Disabilitas di Cimahi: 6 Fakta Pilu di Malam Hari Anak Nasional
-
Horor di Tanjakan Cisarua: Truk Peralatan Dapur MBG Terguling, 8 Orang Terluka
-
Sederet Kemenangan Besar yang Bawa Akademi Persib Cimahi Juara Gothia Cup 2025
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta