SuaraJabar.id - Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani bakal segera diseret ke meja hijau.
Kepastian ini didapat usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Hari ini, Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari Antara.
Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Adapun dua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gelar Acara Musik di Hari Kemerdekaan, Pemilik Kafe Diseret ke Meja Hijau
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.
Berita Terkait
-
Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu
-
Perempuan Diduga ODGJ Teriak-Teriak dan Ingin Peluk Bupati Indramayu saat Upacara HUT RI
-
Warga Menteng Protes Rencana Pemasangan Portal Sepihak, Nama Puan Maharani Terseret
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dari Pekerja Migran Indonesia ke Pengusaha, BRI Dampingi Rosyidah Raih Sukses Bersama C'milzea
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu