SuaraJabar.id - Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani bakal segera diseret ke meja hijau.
Kepastian ini didapat usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Hari ini, Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Gelar Acara Musik di Hari Kemerdekaan, Pemilik Kafe Diseret ke Meja Hijau
Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Adapun dua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bikin Komentar Vaksinasi Sengsarakan Rakyat, RI Diciduk Polisi
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.
Berita Terkait
-
Kini Menang Pilkada 2024, Lucky Hakim Pernah Dituding Playing Victim dan Zalim oleh Lawan Politik
-
Menang Telak dari Nina Agustina, Lucky Hakim Sindir Seseorang yang Tidak Menyukainya
-
Intip Isi Garasi Lucky Hakim, Motor 'Bapak-Bapak' Jadi Koleksi Cabup Indramayu
-
Harta Bupati Karawang Capai Ratusan Miliar, Pantas Disebut Terkaya di Jawa Barat Kalahkan Nina Agustina
-
Lawan Bupati Terkaya di Kabupaten Termiskin, Segini Beda Harta Lucky Hakim vs Nina Agustina
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar
-
Enam Petugas KPPS Meninggal, KPU Jabar: Bukan Hanya Kelelahan, Tapi Memang Ada yang Sakit