SuaraJabar.id - Salah satu kafe di Kota Cimahi diseret ke meja hijau lantaran melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kafe tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Level 4 karena menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan.
Kafe yang terletak di Jalan Ria, Kota Cimahi itupun diseret ke meja hijau alias persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (23/8/2021) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Fajri Fathurahman, owner kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan.
Dirinya mengakui bahwa menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi COVID-19.
Meskipun ketika itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19.
Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau gak mau saya harus lakuin itu," katanya.
Baca Juga: Suara Terompet dan Noni Belanda dari Makam Tentara di Cimahi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
"Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidangTipiring," beberapa Samsul.
Selain kafe, dalam sidang Tipiring itu juga ada tujuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang diputus bersalah hanya enam pelanggar sebab satu pengusaha lainnya sudah menunjukan kelengkapan IMB.
Para pelanggar yang diputus bersalah pun dikenakan denda paling sedikit Rp 4.000.000 dan paling besar ada yang dikenakan denda sampai Rp 15.000.000.
"Yang dihadirkan sidang untuk pelanggaran IMB sebanyak 7. Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB," terang Samsul.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Dalam Momentum Hari Kemerdekaan, Emergent Resmi Luncurkan Kampanye Building Indonesia
-
Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo
-
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September
-
Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api