SuaraJabar.id - Salah satu kafe di Kota Cimahi diseret ke meja hijau lantaran melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kafe tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Level 4 karena menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan.
Kafe yang terletak di Jalan Ria, Kota Cimahi itupun diseret ke meja hijau alias persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (23/8/2021) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Fajri Fathurahman, owner kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan.
Dirinya mengakui bahwa menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi COVID-19.
Meskipun ketika itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19.
Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau gak mau saya harus lakuin itu," katanya.
Baca Juga: Suara Terompet dan Noni Belanda dari Makam Tentara di Cimahi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
"Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidangTipiring," beberapa Samsul.
Selain kafe, dalam sidang Tipiring itu juga ada tujuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang diputus bersalah hanya enam pelanggar sebab satu pengusaha lainnya sudah menunjukan kelengkapan IMB.
Para pelanggar yang diputus bersalah pun dikenakan denda paling sedikit Rp 4.000.000 dan paling besar ada yang dikenakan denda sampai Rp 15.000.000.
"Yang dihadirkan sidang untuk pelanggaran IMB sebanyak 7. Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB," terang Samsul.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Megajaya Billiard Tournament 2025, Meriahkan Hari Kemerdekaan RI di Jakarta
-
Lari Sambil Pungut Sampah, Cara Baru Rayakan Kemerdekaan yang Bikin Indonesia Makin Bersih!
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?