SuaraJabar.id - Salah satu kafe di Kota Cimahi diseret ke meja hijau lantaran melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kafe tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Level 4 karena menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan.
Kafe yang terletak di Jalan Ria, Kota Cimahi itupun diseret ke meja hijau alias persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (23/8/2021) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Fajri Fathurahman, owner kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan.
Dirinya mengakui bahwa menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi COVID-19.
Meskipun ketika itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19.
Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau gak mau saya harus lakuin itu," katanya.
Baca Juga: Suara Terompet dan Noni Belanda dari Makam Tentara di Cimahi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
"Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidangTipiring," beberapa Samsul.
Selain kafe, dalam sidang Tipiring itu juga ada tujuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang diputus bersalah hanya enam pelanggar sebab satu pengusaha lainnya sudah menunjukan kelengkapan IMB.
Para pelanggar yang diputus bersalah pun dikenakan denda paling sedikit Rp 4.000.000 dan paling besar ada yang dikenakan denda sampai Rp 15.000.000.
"Yang dihadirkan sidang untuk pelanggaran IMB sebanyak 7. Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB," terang Samsul.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Sentilan Anies Baswedan di Panggung Pandji: Merdeka 80 Tahun, Warga Terasa Belum Didengar
-
Bancakan Pitulasan: Tradisi Unik Ramaikan HUT RI yang Menyatukan Perbedaan
-
Rae Lil Black Ikut Lomba Makan Kerupuk, Bisa-bisanya Ada yang Berkomentar Cabul
-
Getar Haru dan Bangga Rossa di Panggung Istana, Lantunkan Doa untuk Indonesia di HUT ke-80
-
Wamen Irene Umar: Indonesia Satu-satunya Negara yang Rayakan Hari Kemerdekaan Secara Meriah
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?
-
Mobil SMAN 5 Taruna Brawijaya Hantam Truk di Tol Jombang, Empat Orang Terluka Parah
-
Denda PBB Dihapus dan Pajak di Bawah Rp100 Ribu Gratis di Kabupaten Bogor