SuaraJabar.id - Salah satu kafe di Kota Cimahi diseret ke meja hijau lantaran melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Kafe tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Level 4 karena menggelar acara musik yang menimbulkan kerumunan.
Kafe yang terletak di Jalan Ria, Kota Cimahi itupun diseret ke meja hijau alias persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (23/8/2021) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Fajri Fathurahman, owner kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Baca Juga: Suara Terompet dan Noni Belanda dari Makam Tentara di Cimahi
"Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan," ujar Fajri usai persidangan.
Dirinya mengakui bahwa menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi COVID-19.
Meskipun ketika itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19.
Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
"Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau gak mau saya harus lakuin itu," katanya.
Baca Juga: Tak Ingin Ketinggalan Hari Kemerdekaan RI, Nakes Lakukan Lomba Balap Karung Pakai APD
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul mengatakan, berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.
"Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidangTipiring," beberapa Samsul.
Selain kafe, dalam sidang Tipiring itu juga ada tujuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun yang diputus bersalah hanya enam pelanggar sebab satu pengusaha lainnya sudah menunjukan kelengkapan IMB.
Para pelanggar yang diputus bersalah pun dikenakan denda paling sedikit Rp 4.000.000 dan paling besar ada yang dikenakan denda sampai Rp 15.000.000.
"Yang dihadirkan sidang untuk pelanggaran IMB sebanyak 7. Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB," terang Samsul.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Penampakan Lapangan Stadion Si Jalak Harupat Pasca Dipakai Konser Sheila On 7
-
King Erick Cantona Putuskan Gabung Klub Liga Indonesia, Warganet: Uji Mental dan Nyali!
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
-
Kontroversial! Pengibaran Bendera Palestina di Hari Kemerdekaan Malaysia Picu Perdebatan Sengit
-
Tak Hanya Upacara, Begini Keseruan Siswa SMP Negeri 2 Ngaglik Peringati HUT RI ke-79
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya