SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara usai terbukti menerima suap.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/8/2021) kemarin.
Ajay juga dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Mengetahui ada koruptor yang hanya divonis dua tahun penjara, publik pun geram.
Hal ini terlihat dari komentar netizen di unggahan akun Instagram @infobandungkota pada Kamis (26/8/2021) mengenai vonis Ajay.
Netizen geram mengingat vonis hukuman dua tahun penjara tak akan memberi efek jera pada koruptor.
Mereka pun membandingkan hukuman yang diterima Ajay dengan terdakwa maling ayam yang bisa mendekam di penjara selama 5 tahun.
"2 tahun nu maok hayam (mencuri ayam) ge 5 tahun ," tulis @rekhapidu*****.
Baca Juga: Joget sampai Injak Ambulans Viral, Kawanan ABG Dihujat Netizen
Ada juga yang menyebut hukuman Ajay bisa saja dikurangi jika ia di-bully oleh publik. Seperti yang dialami oleh eks Mensos Juliari Batubara.
"Jiga na lmun di bully.. bakal ngurangan jadi 3 bulan (sepertinya kalau di-bully bakal jadi 3 bulan penjara)" tulis @
mima_m***.
"Sebercanda itu hukuman buat para dikoruptor di indonesia ??? Gusti nu agung," timpal @indra_****.
Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat