Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara usai terbukti menerima suap.

Hukuman itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/8/2021) kemarin.

Ajay juga dijatuhi sanksi denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: Joget sampai Injak Ambulans Viral, Kawanan ABG Dihujat Netizen

Mengetahui ada koruptor yang hanya divonis dua tahun penjara, publik pun geram.

Hal ini terlihat dari komentar netizen di unggahan akun Instagram @infobandungkota pada Kamis (26/8/2021) mengenai vonis Ajay.

Netizen geram mengingat vonis hukuman dua tahun penjara tak akan memberi efek jera pada koruptor.

Mereka pun membandingkan hukuman yang diterima Ajay dengan terdakwa maling ayam yang bisa mendekam di penjara selama 5 tahun.

"2 tahun nu maok hayam (mencuri ayam) ge 5 tahun ," tulis @rekhapidu*****.

Baca Juga: Heboh Video Istri Memohon dan Menyembah sama Pelakor, Netizen Geram

Ada juga yang menyebut hukuman Ajay bisa saja dikurangi jika ia di-bully oleh publik. Seperti yang dialami oleh eks Mensos Juliari Batubara.

"Jiga na lmun di bully.. bakal ngurangan jadi 3 bulan (sepertinya kalau di-bully bakal jadi 3 bulan penjara)" tulis @
mima_m***.

"Sebercanda itu hukuman buat para dikoruptor di indonesia ??? Gusti nu agung," timpal @indra_****.

Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Load More