Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna terbukti menerima suap sehingga divonis 2 tahun kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suharditha, membacakan amar putusan terhadap Ajay di PN Bandung, pada Rabu (25/8/2021). Menurut majelis hakim, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Dewa, saat membacakan amar putusan.

Selain divonis penjara, Ajay juga dijatuhi sanksi denda.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," sambung dia.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman tujuh tahun pejara.

Ajay dikenakan dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Dewa.

Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Aa Umbara Bagi-bagi Proyek Bansos COVID-19 ke Tim Sukses

Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More