SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna terbukti menerima suap sehingga divonis 2 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suharditha, membacakan amar putusan terhadap Ajay di PN Bandung, pada Rabu (25/8/2021). Menurut majelis hakim, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Dewa, saat membacakan amar putusan.
Selain divonis penjara, Ajay juga dijatuhi sanksi denda.
"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," sambung dia.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman tujuh tahun pejara.
Ajay dikenakan dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Dewa.
Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Adu Strategi di Jalur Bocimi: Menakar Jurus Polisi Sukabumi Jinakkan Kemacetan di Seksi 3
-
Akhir Perjalanan di Rumah Ibadah: Teka-teki Jenazah di WC Masjid Al Mahfudziah Cikole Terungkap
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Malam Kelam di Cihampelas: Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dugaan Bentrok Pelajar, Disdik Buka Suara
-
Runtuhnya Marwah Sang Dai: Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati dan Kini Dalam Pengejaran Polisi