SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna terbukti menerima suap sehingga divonis 2 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suharditha, membacakan amar putusan terhadap Ajay di PN Bandung, pada Rabu (25/8/2021). Menurut majelis hakim, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Dewa, saat membacakan amar putusan.
Selain divonis penjara, Ajay juga dijatuhi sanksi denda.
"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," sambung dia.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman tujuh tahun pejara.
Ajay dikenakan dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Dewa.
Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka
-
Polisi Bidik Tersangka! Masinis - Sopir Taksi Online Akan Diperiksa Terkait Tabrakan Maut Bekasi
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi