SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna terbukti menerima suap sehingga divonis 2 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suharditha, membacakan amar putusan terhadap Ajay di PN Bandung, pada Rabu (25/8/2021). Menurut majelis hakim, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 2 tahun," kata Dewa, saat membacakan amar putusan.
Selain divonis penjara, Ajay juga dijatuhi sanksi denda.
"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," sambung dia.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman tujuh tahun pejara.
Ajay dikenakan dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Ajay pun diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Dewa.
Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos
Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia