SuaraJabar.id - Kota Bandung memiliki kenangan yang suram dengan tanggal 23 Januari. Pasalnya di tanggal itu pada tahun 1950, terjadi kudeta Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA yang menewaskan sekitar 100 Prajurit TNI.
Kudeta APRA dipimpin oleh seorang mantan Kapten KNIL bernama Raymond Westerling. Ia memimpin milisi APRA masuk ke Kota Bandung dan menembaki semua orang berseragam TNI yang mereka miliki.
Usai kudeta berdarah itu, Raymond Westerling dikabarkan kabur ke Singapura menggunakan pesawat terbang.
Ia kemudian tertangkap oleh Polisi Inggris saat tengah bersembunyi di tempat kawannya, Chia Piet Kay pada 26 Januari 1950. Westerling kemudian ditahan di penjara Changi, Singapura.
Baca Juga: Bisnis Transportasi Darat Di Ujung Tanduk, Sejumlah Bus Terbengkalai
Sebelum kabur ke Singapura menggunakan pesawat terbang, Raymond Westerling dikabarkan sempat bersembunyi di sebuah penginapan di Cimahi, tepatnya di Hotel Tjimahi.
Westerling dikabarkan menginap di kamar nomor 12.
Hotel Tjimahi terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud itu dibangun tahun 1927-an di atas lahan 3.300 meter persegi atau eranya pemerintahan Hindia-Belanda.
Ketika itu kebutuhan penginapan menjadi salah satu faktor penunjang basis militer yang dibangun pemerintah Hindia Belanda dan juga perlintasan niaga di jalur Jalan Raya Pos.
Sebelum menjadi hotel, dulunya lahan tersebut merupakan villa dan kebun bunga yang dibangun oleh Nyi Raden Mardiah Singawinata yang kemudian berganti nama menjadi Nyi Raden Fatimah Singawinata pada 1800-an akhir.
Baca Juga: Netizen Tak Terima Wali Kota Cimahi Nonaktif Cuma Dihukum 2 Tahun Penjara: Bercanda?
Raymond Westerling bersembunyi di sana karena perantara seorang Prancis yang memiliki ikatan khusus dengan Nyi Raden Fatimah.
"Cerita dari Bu Thea (cucu dari Nyi Raden Fatimah) pernah juga Westerling singgah di Cimahi. Punya kaitan dengan bu Fatimah melalui istrinya Westerling," ungkap Ketua Komunitas Tjimahi Heritage Machmud Mubarok belum lama ini.
Pemerintah Indonesia sendiri sempat meminta Westerling untuk diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun pada 15 Agustus 1950, Pengadilan Singapura memutuskan Raymond Westerling merupakan warga negara Belanda dan tak bisa diekstradisi ke Indonesia.
Raymond Westerling akhirnya meninggal dunia pada 26 November 1987.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
-
KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
-
RUU TNI: Karpet Merah Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura