SuaraJabar.id - Masih ingat sosok Eddy Maulana Sampak alias Eddy Sampak? Nama Sersan Mayor AD yang kala itu bertugas di Kodim Cianjur menjadi terpidana mati usai didakwa bersalah atas kasus perampokan dan pembunuhan.
Setelah ditangkap akibat aksi kejinya, Eddy Sampak ternyata pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi atau Penjara Poncol. Namun ia berhasil kabur dari tahanan super ketat tersebut.
Mengutip dari kumpulanberitalama.blogspot.com, peristiwa mengerikan itu terjadi 20 Agustus 1979. Saat itu Eddy Sampak menumpangi sebuah mobil colt yang digunakan Sersan Mayor Sudrajat yang merupakan juru bayar Kodim Cianjur. Kala itu Sudajat pulang dari sebuah bank untuk mengambil uang gaji para prajurit.
Masuk Cianjur, Eddy minta sopir belok ke perkebunan teh. Eddy beralasan hendak mengambil kambing yang memang menjadi rutinitasnya setiap menjelang lebaran. Melewati kampung kecil nan senyap, pria asal Banten itu meminta sopir menepikan kendaraan.
Baca Juga: Unik! Semua Nama Anak di Kartu Keluarga Pakai 'Dot Com', Netizen: Kayak Alamat Websiste
Saat itulah Eddy mengeluarkan senjata berikut amunisinya dari tas jinjingnya diketahui hilang dari gudang, beberapa bulan sebelumnya.
Tanpa banyak bicara, Eddy langsung mengarahkan moncong senjata kearah teman–temannya, yang kemudian memuntahkan puluhan butir timah panas secara membabi buta. Eddy kemudian membakar minibus berisi penumpang yang terluka tembak.
Empat orang tewas di tempat, satu meninggal di rumah sakit. Empat lainnya luka-luka. Korban tewas adalah Sersan Sutardjat, Daeng Rusyana, Djudjun, Sugandi, dan seorang lelaki yang tak diketahui namanya. Sementara Eddy dan temannya bernama Odjeng kabur menggondol duit gaji pegawai Rp 21,3 juta.
"Eddy sampak seorang tentara yang melakukan pembunuhan 1 elf dibakar dan ditembaki dan dia dihukum mati," kata pegiat sejarah, Machmud Mubarok dihubungi Suara.com, Minggu (29/8/2021).
Sepekan setelah aksi kejahatan legendarisnya itu, Eddy Sampak akhirnya ditangkap. Sementara Odjeng sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Eddy memiliki dendam sebab gagal menjadi Kepala Desa Nagrak tahun 1978 meski sudah keluar uang banyak.
Baca Juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah dan Kakaknya di Medan, Ibu Histeris Sembunyi di Kamar: Ya Allah
Pengadilan Militer Priangan-Bogor memgganjar Eddy Sampak dengan hukuman mati tahun 1981. Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung. Dia ditahan di Rumah Tahanan Militer Inrehab Cimahi atau Penjara Poncol.
Berita Terkait
-
Kenapa Paskah Identik dengan Telur? Ini Sejarah dan Maknanya
-
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
-
Apakah Jumat Agung Libur Nasional? Cek Daftar Tanggal Merah April 2025
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Ole Romeny Cetak Sejarah Baru 2 Kali Debut Timnas Indonesia
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H