SuaraJabar.id - Kejari Cimahi memusnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim. Pemusnahan berlangsung pada Senin (30/8/2021) di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 212 gram, ganja 782 gram, tembakau sebanyak 30 dus, minuman keras sebanyak 53 bungkus, alat hisap sebanyak 101 buah.
Kemudian obat-obatan terlarang sebanyak 5.490 butir, handphone 30 buah, uang palsu 836 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah, baju kaos celana jaket tas dompet 300 buah, dan palu, obeng, kunci serta pisau 60 buah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Seperti uang palsu senilai Rp 83.600.000 dan ganja yang dibakar serta obat-obatan terlarang yang diblender.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah. Putus nanya sejak Oktober 2020 sampai Agustus 2021," terang Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba saat pemusnahan barang bukti.
Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan hakim, yang kemudian sesuai aturan harus dimusnankan setelah perkaranya inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 63 perkara yang sudah inkrah.
"Total perkara 63 perkara ada psikotropika, narkotika, dan tindakan pidana hukum lainnya. Terbesar itu narkotika 22 perkara," ungkap Rosalina.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Cimahi Direncanakan Pekan Kedua September
Berita Terkait
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City