SuaraJabar.id - Masyarakat bisa kembali menggunakan jogging track Saparua dan Gasibu untuk berolahraga mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Dibukanya kembali dua jogging track itu berdasarkan Peratiran Wali Kota (Perwal) Kota Bandung.
Kepala Bagian (Kabag) Biro Umum Jawa Barat (Jabar) Sumasna mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan dari Perwal itu dengan kapasitas 50% yang berjumlah 150 orang, untuk masing-masing area jogging track.
“Teman-teman yang datang itu diregistrasikan di depan. Kita gunakan aplikasi untuk mempermudah mereka, nanti kita harapkan pengendaliannya bisa tetap kita lakukan,” katanya ketika ditemui di Saparua.
Waktu operasional Saparua dan Gasibu mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ia berharap kedua jogging track ini bisa dibuka selama 7 hari ke depan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Meski demikian, ia memprediksi akan terjadi pembludakan masyarakat yang berkunjung sehingga akan kesulitan untuk dikendalikan.
“Kita harapkan pengendalian tetap bisa kita lakukan. Aktivitas di dalam (jogging track) kita juga prokes walaupun untuk yang lari gak mungkin terus menerus gunakan masker. Tapi selama di lintasan kita maklumi buka tutup masker,” terang Sumasna.
“Karena kalau tidak bisa kita kendalikan (pada akhir pekan), kita juga tidak mau jadi titik yang membuat risiko baru,” ujarnya.
Bila nantinya banyak pengunjung yang mengantre, pihaknya akan menerapkan batas waktu untuk para pengguna jogging track.
Baca Juga: Bagi-bagi Mie Ayam Gratis, Dimas Perdana Mendadak Viral
“Sebelumnya kita mau atur per satu jam, nanti kita lihat kalau pengunjung melebihi jumlah 150 maka yang di dalam lebih dari satu jam kita sarankan untuk keluar lewat aplikasi,” papar Sumasna.
Di tempat yang sama Daniel (25), salah seorang pengunjung mengaku gembira dengan dibukanya jogging track Saparua. Dengan begitu, ia dapat berolahraga santai lagi di tempat tersebut.
“Bagus, ada yang bisa lari. Kalau lari kan biasanya (sejak Covid-19) keliling Bandung susah untuk lari,” terang Daniel.
Sementara itu, update Covid-19 Bandung, Rabu, 1 September 2021 bisa dilihat di laman pusicov.bandung.go.id. Data hingga Selasa, 31 Agustus 2021 menunjukkan Kecamatan Coblong masih menduduki posisi tertinggi dengan 140 kasus aktif.
Total ada 4 kecamatan yang mencatatkan kasus aktif tertinggi di atas 100. Di posisi terendah ada Cinambo dan Bandung Wetan dengan 10 dan 20 kasus aktif.
Berita Terkait
-
Marc Klok Kirim Psywar Jelang Persib Bandung Lawan Bali United, Apa Itu?
-
Jelang Persib Bandung vs Bali United, Ramon Tanque Fokus dan Siap Kerja Keras
-
Viral Kasus Bayi Diduga Sengaja Ditukar dan Diserahkan ke Orang Lain, RS Hasan Sadikin Minta Maaf
-
2 Bintang Satria Muda Pamit! IBL All-Star 2026 Jadi Laga Perpisahan
-
Jelang Persib Bandung vs Bali United, Northern Fest 2026 Hadirkan Band Asal Inggris
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD