Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 September 2021 | 17:07 WIB
Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). [ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir]

SuaraJabar.id - Kondisi kesehatan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama dikabarkan telah membaik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021) dikutip dari Antara.

Membaiknya kondisi Muhammad Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan di jemput oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jawab Dugaan Penistaan Agama, UAS: Saya Jelaskan Akidah Agama

"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Ramadhan.

Ustaz Yahya Waloni saat sakit sebelumnya. [Twitter].

Saat ditanyakan kapan Muhammad Yahya Waloni akan dijemput dari RS Polri ke Bareskrim Polri, Ramadhan mengatakan akan menyampaikan perkembangan informasinya.

"Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucap Ramadhan.

Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8), sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Polisi Angkat Bicara Terkait Kabar Muhammad Kece Dianiaya di Sel Tahanan

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Load More