SuaraJabar.id - Kondisi kesehatan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama dikabarkan telah membaik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni siap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saat ini kondisi MYW sudah sehat dan tidak ada keluhan lagi dan tim dokter menyatakan saudara MYW sudah bisa menjalani rawat jalan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021) dikutip dari Antara.
Membaiknya kondisi Muhammad Yahya Waloni maka penyidikan atas perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama segera dilanjutkan setelah yang bersangkutan di jemput oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pihak Rumah Sakit Polri sudah meminta penyidik menjemput saudara MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Ramadhan.
Saat ditanyakan kapan Muhammad Yahya Waloni akan dijemput dari RS Polri ke Bareskrim Polri, Ramadhan mengatakan akan menyampaikan perkembangan informasinya.
"Nanti kalau sudah dijemput saya informasikan," ucap Ramadhan.
Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8), sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Baca Juga: Jawab Dugaan Penistaan Agama, UAS: Saya Jelaskan Akidah Agama
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal antara lain pasal dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Kepatuhan Pelaporan CSR di Sukabumi Jadi Sorotan Akibat Defisit Tata Kelola
-
UMK Baru, Pekerja Sukabumi Perlu Disiplin Finansial Melalui Pola 50/30/20
-
DPMD Desak Perencanaan Pembangunan Prioritas Jelang RKPD 2027
-
Kepala Badan Gizi Nasional: Anggaran Makan Gratis Disalurkan Langsung ke Satuan Pelayanan
-
Ikon Sukabumi, Alun-alun Gadobangkong, Alami Kerusakan Signifikan