SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengumumkan kini wilayahnya itu masuk ke status zona kuning atau zona dengan risiko rendah penyebaran COVID-19.
Sejalan dengan status baru itu, ia mengatakan Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada sejumlah tempat wisata usai wilayah ini masuk ke status Zona Kuning penyebaran COVID-19.
Oded M Danial mengatakan pemberian relaksasi itu juga dilakukan berdasarkan aspirasi dari para asosiasi pengusaha wisata dan perhotelan.
"Perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition) itu akan kita berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021) dikutip dari Antara.
Selain itu, tempat wisata lainnya seperti Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, dan Saung Angklung Udjo juga sudah boleh beroperasi. Sedangkan untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi.
Namun Oded mengingatkan meski telah memperoleh relaksasi, pengelola tempat dan pengunjungnya harus disiplin dengan protokol kesehatan demi menjaga situasi dan kondisi saat ini.
Oded mengaku akan segera mengatur terkait kapasitas, jam operasional, hingga usia pengunjung yang boleh memasuki beberapa tempat yang diberikan relaksasi tersebut.
"Dine in di dalam gedung sudah boleh, waktu makannya 1 jam, kapasitasnya masih 25 persen. Kalau pengunjung usia 12 tahun ke bawah nanti akan diatur kembali, karena kita tetap sejalan dengan Inmendagri," katanya.
Oded menambahkan meski pun kasus COVID-19 menurun, Tracing, Testing, dan Treatment (3T) akan terus dilakukan. Pasalnya, menurut Oded, hal tersebut merupakan indikator COVID-19 di Kota Bandung agar terus melandai.
Baca Juga: Masih Ada Wisatawan Bandel, Pemkab Pangandaran akan Evaluasi Pembukaan Objek Wisata
"3T tetap berjalan dan harus terus kita lakukan. Karena indikatornya di situ. Bisa jadi bom waktu atau tidak itu dari situ," katanya.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama
-
5 Rekomendasi Body Wash Relaksasi, Pengusir Lelah Usai Beraktivitas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Buddhayana Run 2026 Buktikan Olahraga Jadi Ruang Kebersamaan
-
Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Emas Ilegal PT SPEM, Berkas Tiga Tersangka P-21
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!