SuaraJabar.id - Suryadi alias Tukul (35) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) nekat menghabisi nyawa seorang guru ngaji saat ketahuan sedang mencuri. Peristiwa ini terungkap setelah Anggota Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam kasus tersebut diketahui tersangka nekat mengakhiri hidup korbannya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, Suryadi melakukan aksinya pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Dalam melakukan aksinya tersangka terbukti mengakhiri hidup korbannya. Korban merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon seperti dikutip Ciayumajakuning.id-jaringan Suara.com pada Rabu (8/9/2021).
Dia mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban yang berada di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
Pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Namun, tanpa disadari pelaku, korban memergoki aksi tersangka yang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.
Melihat sang empu rumah datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur.
“Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong. Kemudian tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas,” kata Arif.
Tersangka saat itu masih melihat korban masih hidup. Pelaku pun kembali mencekiknya dan membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tubuh korban diseret ke kamar mandi.
Baca Juga: Lantaran Sakit Hati Sering Diomelin, Rendi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sebilah Parang
Bahkan, tersangka meletakan gayung ke tangan korban untuk mengelabui seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh.
Setelah dirasa aman, tersangka kemudian mengambil barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.
“Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban, tetapi karena aksinya terpergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arif.
Tersangka sendiri diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap jika tersangka telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.
“Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya, jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” katanya.
Polisi yang berhasil meringkusnya menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September