SuaraJabar.id - Suryadi alias Tukul (35) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) nekat menghabisi nyawa seorang guru ngaji saat ketahuan sedang mencuri. Peristiwa ini terungkap setelah Anggota Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam kasus tersebut diketahui tersangka nekat mengakhiri hidup korbannya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, Suryadi melakukan aksinya pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Dalam melakukan aksinya tersangka terbukti mengakhiri hidup korbannya. Korban merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon seperti dikutip Ciayumajakuning.id-jaringan Suara.com pada Rabu (8/9/2021).
Dia mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban yang berada di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
Pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Namun, tanpa disadari pelaku, korban memergoki aksi tersangka yang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.
Melihat sang empu rumah datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur.
“Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong. Kemudian tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas,” kata Arif.
Tersangka saat itu masih melihat korban masih hidup. Pelaku pun kembali mencekiknya dan membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tubuh korban diseret ke kamar mandi.
Baca Juga: Lantaran Sakit Hati Sering Diomelin, Rendi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sebilah Parang
Bahkan, tersangka meletakan gayung ke tangan korban untuk mengelabui seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh.
Setelah dirasa aman, tersangka kemudian mengambil barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.
“Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban, tetapi karena aksinya terpergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arif.
Tersangka sendiri diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap jika tersangka telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.
“Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya, jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” katanya.
Polisi yang berhasil meringkusnya menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026