Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 September 2021 | 15:39 WIB
RS (55), Ketua RT di Kabupaten Ciamis saat dinterogasi di Polsek Lakbok. [Foto: Suherman/HR]

SuaraJabar.id - Perilaku yang ditunjukan Ketua RT di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis ini sungguh biadab dan tak patut dijadikan contoh warganya.

Lelaki berinisial RS yang memasuki usia paruh baya itu tega memerkosa anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lakbok yang mendapat laporan tersebut langsung menciduk RS di rumahnya.

Kepala Polsek Lakbok Iptu Agus yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syakur membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Perdagangan Anak di Bawah Umur, 3 Orang Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

“Benar, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sudah kita amankan di sini (mapolsek). Sekarang lagi persiapan pemeriksaan, apakah terduga ini benar-benar melakukannya atau tidak nanti ya kita belum ada keterangan,” katanya seperti dikutip dari Harapanrakyat.com-jaringan Suara.com.

Menurut Sakur, pihaknya menangkap RS setelah mendapat laporan dari nenek korban.

“Tadi kita menerima laporan dari nenek korban. Di mana korban merupakan anak keterbelakangan mental yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” terangnya.

Dari dasar pelaporan tersebut, kata Aiptu Sakur, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku yang menjabat sebagai ketua RT di lingkungannya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Menurut Informasi yang berhasil dihimpun HR Online, pelaku memerkosa anak berkebutuhan khusus yang ternyata merupakan anak angkatnya.

Dasar pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut diduga karena merasa kesepian setelah berpisah dengan istrinya.

Baca Juga: Geger! 4 Remaja Putri di Papua Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Pejabat dan Politisi

Load More