Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 12 September 2021 | 16:00 WIB
3 pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Sabtu, 11 September 2021. [Ayotasik.com/Ist]

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila.

Dari keterangan para pelaku yang ditangkap pada Sabtu (11/9/2021) itu, mereka mendapatkan barang haram itu dari media sosial. Mereka kemudian mengedarkan kembali tembakau gorila tersebut di wilayah Tasikmalaya.

Ketiga pengedar tembakau gorila tersebut masing-masing berinisial AWN (25) warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, SAN (27) warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan ISF (24) warga Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Mereka diamankan di 3 lokasi berbeda di Tasikmalaya.

Baca Juga: Cari Penjual Miras, Polisi Malah Temukan Penampakan Pocong di Bangunan Kosong

Dari ketiga tersangka pengedar tembakau gorila tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 33 linting dan satu plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorila.

"Alhamdulillah, kita bisa amankan 3 pengedar narkoba jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis yang mulai marak di Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Ia menuturkan, para pengedar tembakau gorila tersebut memperolehnya secara daring melalui media sosial. Mereka kemudian mengemasnya kembali dan diedarkan di Tasikmalaya.

"Jadi para tersangka ini membelinya melalui media sosial kemudian diedarkan lagi di Kota Tasikmalaya. Komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba yakni dengan memproses pelakunya," ucapnya.

Menurut Aszhari, pihaknya masih mengembangkan kasusnya dan mencari para pelaku lainnya baik bandar, pengedar, maupun pemakainya.

Baca Juga: Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi

"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat ayat 1, UU Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, salah seorang tokoh ulama Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi mengatakan, para ulama di Tasikmalaya sangat menyayangkan masih adanya generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang terus berupa memberantas peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Saya mengajak peran serta semua pihak untuk bekerjasama dalam mengawasi perilaku generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas menyalahgunakan narkoba," ujarnya.

Ia menuturkan, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat yang berwenang mengenai segala bentuk kejahatan kriminal maupun penyalahgunaan narkoba, sangat membantu demi terciptanya Kota Tasikmalaya yang dijuliki kota santri bisa tetap aman dan kondusif.

"Saya mengimbau dan mengajak kepada para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasannya. Para tokoh di lingkungannya masing-masing juga harus berperan aktif membantu aparat, demi Kota Tasikmalaya yang kondusif," ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota juga telah mengamankan seorang pengedar tembakau gorila di kalangan mahasiswa, dengan tersangka merupakan seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya.

Load More