SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah berusia 15 tahun tewas tergilas truk viral di jejaring media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi, Warungkondang pada Jumat (10/9/2021) dini hari.
Kekinian, polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden itu. Polres Cianjur memastikan, bahwa anak-anak yang berupaya mencegat truk hingga membuat seorang bocah 15 tahun tewas tergilas, dilakukan dengan sengaja demi konten video.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, kepastian bahwa kejadian itu dilakukan demi konten video berdasarkan pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban.
Baca Juga: Viral Warung Pecel Favorit Para Menteri di Yogya: Erick Thohir sampai Mahfud MD
“Melalui pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban, memang motif dari anak-anak tersebut adalah dengan sengaja mencegat kendaraan untuk kepentingan konten video,” ujarnya dikutip dari Cianjurtoday.com-jejaring Suara.com, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, untuk penyelidikan terhadap pengemudi truk yang ada dalam video tersebut, masih dalam proses penelusuran.
Pengemudi bisa disangkakan Pasal 311 sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Tapi ini juga perlu pendalaman. Karena sampai dengan hari ini, kami masih dalam proses mendapatkan si pengemudi,” jelasnya.
Pihaknya telah bekerja sama dengan polsek setempat dan Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mendapatkan pengemudi tersebut.
Baca Juga: Viral Pria Berdoa Minta Uang di Depan Kakbah, Reaksinya Pas Ditegur Ngeselin
Bahkan, kendaraannya masih diindetifikasi melalui CCTV dan video yang beredar.
“Kalau memang Pasal 311 tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong. Namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ungkap Anom.
Selain itu, kata dia, anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 132, karena menyebrang tidak pada tempatnya.
“Kalau untuk si anak tersebut, mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma, bahwa anak tersebut merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut secara kasat, sudah dikenakan Pasal 132 di mana dia berusaha menyebrang tidak pada tempatnya,” tutup Anom.
Berita Terkait
-
Heboh Video Syur Andini Permata Bareng Bocil, Benarkah dengan Adik Kandung Sendiri?
-
Jogetnya Ditiru Bule, Rayyan Arkan Dikha Kini Jadi Duta Pariwisata Riau!
-
Dear Ahmad Dhani, Maia Estianty Tak Merasa Cerita Masa Lalunya Gibah dan Fitnah
-
Geger Konten Dewasa Msbreewc di Hutan, Syuting Diam-Diam Tanpa Diketahui Orang
-
Penari Cilik Pacu Jalur Riau Mendunia! Gibran Sampai Ikut Joget, Kok Bisa Viral?
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!