Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 17:42 WIB
Demi konten video, sekelompok anak nekat mencegat truk hingga satu orang di antaranya tewas. [Cianjurtoday.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah berusia 15 tahun tewas tergilas truk viral di jejaring media sosial.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi, Warungkondang pada Jumat (10/9/2021) dini hari.

Kekinian, polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden itu. Polres Cianjur memastikan, bahwa anak-anak yang berupaya mencegat truk hingga membuat seorang bocah 15 tahun tewas tergilas, dilakukan dengan sengaja demi konten video.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, kepastian bahwa kejadian itu dilakukan demi konten video berdasarkan pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban.

Baca Juga: Viral Warung Pecel Favorit Para Menteri di Yogya: Erick Thohir sampai Mahfud MD

“Melalui pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban, memang motif dari anak-anak tersebut adalah dengan sengaja mencegat kendaraan untuk kepentingan konten video,” ujarnya dikutip dari Cianjurtoday.com-jejaring Suara.com, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, untuk penyelidikan terhadap pengemudi truk yang ada dalam video tersebut, masih dalam proses penelusuran.

Pengemudi bisa disangkakan Pasal 311 sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

“Tapi ini juga perlu pendalaman. Karena sampai dengan hari ini, kami masih dalam proses mendapatkan si pengemudi,” jelasnya.

Pihaknya telah bekerja sama dengan polsek setempat dan Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mendapatkan pengemudi tersebut.

Baca Juga: Viral Pria Berdoa Minta Uang di Depan Kakbah, Reaksinya Pas Ditegur Ngeselin

Bahkan, kendaraannya masih diindetifikasi melalui CCTV dan video yang beredar.

“Kalau memang Pasal 311 tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong. Namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ungkap Anom.

Selain itu, kata dia, anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 132, karena menyebrang tidak pada tempatnya.

“Kalau untuk si anak tersebut, mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma, bahwa anak tersebut merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut secara kasat, sudah dikenakan Pasal 132 di mana dia berusaha menyebrang tidak pada tempatnya,” tutup Anom.

Load More