SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah berusia 15 tahun tewas tergilas truk viral di jejaring media sosial.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi, Warungkondang pada Jumat (10/9/2021) dini hari.
Kekinian, polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden itu. Polres Cianjur memastikan, bahwa anak-anak yang berupaya mencegat truk hingga membuat seorang bocah 15 tahun tewas tergilas, dilakukan dengan sengaja demi konten video.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, kepastian bahwa kejadian itu dilakukan demi konten video berdasarkan pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban.
Baca Juga: Viral Warung Pecel Favorit Para Menteri di Yogya: Erick Thohir sampai Mahfud MD
“Melalui pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban, memang motif dari anak-anak tersebut adalah dengan sengaja mencegat kendaraan untuk kepentingan konten video,” ujarnya dikutip dari Cianjurtoday.com-jejaring Suara.com, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, untuk penyelidikan terhadap pengemudi truk yang ada dalam video tersebut, masih dalam proses penelusuran.
Pengemudi bisa disangkakan Pasal 311 sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.
“Tapi ini juga perlu pendalaman. Karena sampai dengan hari ini, kami masih dalam proses mendapatkan si pengemudi,” jelasnya.
Pihaknya telah bekerja sama dengan polsek setempat dan Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mendapatkan pengemudi tersebut.
Baca Juga: Viral Pria Berdoa Minta Uang di Depan Kakbah, Reaksinya Pas Ditegur Ngeselin
Bahkan, kendaraannya masih diindetifikasi melalui CCTV dan video yang beredar.
“Kalau memang Pasal 311 tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong. Namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ungkap Anom.
Selain itu, kata dia, anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 132, karena menyebrang tidak pada tempatnya.
“Kalau untuk si anak tersebut, mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma, bahwa anak tersebut merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut secara kasat, sudah dikenakan Pasal 132 di mana dia berusaha menyebrang tidak pada tempatnya,” tutup Anom.
Berita Terkait
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Lulus S2 Tapi Pilih Jadi Konten Kreator, Dian Kristianita Sukses Beli Aset Hingga Bangun Agensi
-
Pemerintah Minta Meta Tutup Grup Ini
-
Skandal Patwal: Wanita Ini Gunakan Pengawalan Polisi Hanya untuk Janji Nail Art?
-
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025