SuaraJabar.id - Boris Preman Pensiun dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (15/9/2021) di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Pria bernama asli Nio Juanda Yasin (40) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Ia ditangkap di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketika digelandang dari ruang tahanan menuju tempat gelar perkara, gestur yang diperlihatkan Boris Preman Pensiun cukup menyita perhatian. Ia mengacungkan jari tengah saat digiring polisi.
Aksi mengacungkan jari tengah itu disaksikan oleh salah seorang pewarta foto bernama Abdan Syakura. Momen itu membuatnya kaget ketika hendak memontret public figure tersebut.
"Saya lihat tersangka seperti memberikan kode pas difoto. Saya penasaran, pas dibuka dilaptop ternyata benar (mengacungkan jari tengah)," kata Abdan.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris Preman Pensiun dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu.
"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ucap Imron.
Dari tangan pemeran Boris di Sinetron Preman Pensiun itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.
Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.
Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.
"Kita akan kembangkan," ucap Imron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pahlawan Ojek Makanan Bergizi Gratis: Demi Siswa SD, Paket Dibawa Lewat Jalan yang Rusak Ekstrem
-
Bukan Hanya Tambang Emas, Tim Gabungan Temukan Sarang Narkoba hingga Tempat Karaoke di Gunung Salak
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda