Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 19:46 WIB
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). [Istimewa]

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.

Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.

Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.

Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

"Kita akan kembangkan," ucap Imron.

Atas perbuatannya, Boris terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More