Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 19:46 WIB
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). [Istimewa]

Atas perbuatannya, Boris terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More