SuaraJabar.id - Boris Preman Pensiun dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (15/9/2021) di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Pria bernama asli Nio Juanda Yasin (40) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Ia ditangkap di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketika digelandang dari ruang tahanan menuju tempat gelar perkara, gestur yang diperlihatkan Boris Preman Pensiun cukup menyita perhatian. Ia mengacungkan jari tengah saat digiring polisi.
Aksi mengacungkan jari tengah itu disaksikan oleh salah seorang pewarta foto bernama Abdan Syakura. Momen itu membuatnya kaget ketika hendak memontret public figure tersebut.
Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
"Saya lihat tersangka seperti memberikan kode pas difoto. Saya penasaran, pas dibuka dilaptop ternyata benar (mengacungkan jari tengah)," kata Abdan.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris Preman Pensiun dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu.
"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ucap Imron.
Dari tangan pemeran Boris di Sinetron Preman Pensiun itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara
Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.
Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.
Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.
"Kita akan kembangkan," ucap Imron.
Atas perbuatannya, Boris terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum