Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 14:05 WIB
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Boris Preman Pensiun.

Pria bernama asli Nio Juanda Yasin tersebut diduga menjadi pengedar narkotika, selain tentunya sebagai pemakai. Dia kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.

"Iya (diduga pengedar). Tapi kita akan dalami lagi," kata Kanit Lidik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Ipda Dadang Sutisna saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Dugaan Boris Preman Pensiun sebagai pengedar narkoba itu dikarenakan barang bukti sabu seberat 1 gram yang diamankan pihaknya ternyata bukan untuk dirinya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Artis Sinetron Preman Pensiun, Terlibat Kasus Ini

Namun barang terlarang itu akan diserahkan kepada seseorang yang disebut Doyok alias Cacag.

"Barang bukti yang 1 gram bukan untuk dia (Boris). Tapi untuk orang lain," ujar Dadang.

Kapolres Cimahi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Boris Preman Pensiun, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Sebelumnya diberitakan, Pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Pemilik nama asli Nio Juanda Yasin itu diamankan pada 11 September 2021 lalu. Ia menjadi tersangka sebab menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

Boris dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel di Lembang

"Ada satu tersangka yang pernah ikut main film layar lebar (Preman Pensiun)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2021 lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ujar Imron.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More