Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 19:46 WIB
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). [Istimewa]

SuaraJabar.id - Boris Preman Pensiun dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (15/9/2021) di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Pria bernama asli Nio Juanda Yasin (40) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Ia ditangkap di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ketika digelandang dari ruang tahanan menuju tempat gelar perkara, gestur yang diperlihatkan Boris Preman Pensiun cukup menyita perhatian. Ia mengacungkan jari tengah saat digiring polisi.

Aksi mengacungkan jari tengah itu disaksikan oleh salah seorang pewarta foto bernama Abdan Syakura. Momen itu membuatnya kaget ketika hendak memontret public figure tersebut.

Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

"Saya lihat tersangka seperti memberikan kode pas difoto. Saya penasaran, pas dibuka dilaptop ternyata benar (mengacungkan jari tengah)," kata Abdan.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris Preman Pensiun dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ucap Imron.

Dari tangan pemeran Boris di Sinetron Preman Pensiun itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara

Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," sebut Imron.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang seorang berinisial CK yang masih buron sebesar Rp 1.450.000 dengan cara online dan sistem tempel.

Untuk mendapat shabu dan ganja itu, Boris dibantu tersangka Ramayandi alias Andi.

Menggunakan uang tersebut, Andi kemudian membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial RA yang diduga seorang bandar narkoba.

"Kita akan kembangkan," ucap Imron.

Atas perbuatannya, Boris terancam hukuman 5 sampai 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More