SuaraJabar.id - Pelarian Tohidi, koruptor penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya berakhir.
Tohidi ditangkap Kejaksaan Negeri Garut usai buron selama 12 tahun.
"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Ia menuturkan Tohidi ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang. Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis (16/9/2021) malam untuk menjalani hukuman.
Terpidana Tohidi itu, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis
bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.
Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih.
"Total kerugian negara hampir Rp 600 juta, Rp 599 juta," kata Neva.
Ia menyampaikan koruptor yang menjadi buronan itu telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara, kemudian denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan.
"Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp 200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya.
Baca Juga: Paspor Palsu Adelin Lis, Pejabat Kemenkumham Bungkam Soal Peran Eks Kepala Imigrasi Jakut
Neva menyampaikan kasus tersebut menjerat Tohidi seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.
Proyek sebesar Rp1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.
"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.
Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut, sepekan lalu Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD.
Berita Terkait
-
Ironi Jelang HUT RI ke-80: Rumah Doa di Garut Disegel, Negara Didesak Jamin Kebebasan Beragama
-
Lagi, Jejak Aset Buron Riza Chalid Terendus di Bekasi, BMW dan 2 Pajero Kembali Disita Kejagung
-
Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus
-
OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?