SuaraJabar.id - Lima orang anggota ormas BPPKB Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anggota Peuda Pancasila dalam bentrok ormas yang terjadi di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, Minggu (26/9/2021).
Namun saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan anggota Pemuda Pancasila hingga tewas tersebut.
"Tersangka kasus bentrokan antar kedua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gekbrong, bertambah dari empat menjadi lima orang," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021) dikutip dari Antara.
Kelima anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berbeda peran, empat orang membacok korban dan tersangka lain memukuli korban mengunakan tangan kosong dan mengunakan bambu.
Polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua orang masih dikejar.
Petugas sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajm hingga bambu yang digunakan menghabisi nyawa korban.
"Jasad korban sudah diotopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi jasad korban sudah di makamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkordinasi dengan Polres Sukabumi," katanya.
Kelima orang pelaku, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun.
Sebelumnya polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya angggota ormas yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB yanmg diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Baca Juga: Dua Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Jalur Maut Cianjur
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, mengatakan keempat tersangka yang merupakan anggota Ormas BPPKB diamankan beberapa jam usai kejadian bentrokan yang menyebabkan seorang anggota ormas Pemuda Pancasila tewas.
Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, mulai dari mengeroyok hingga melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban tewas dengan banyak luka disekujur tubuhnya.
Berita Terkait
-
Rumah Bocah Meninggal Penuh Cacing Disorot, Hidup Tanpa MCK, Mandi dan Buang Air di Empang
-
Balita Sukabumi Tewas Akibat Cacingan, DPR Murka Salahkan Pemda dan Warga
-
Fakta-fakta Raya, Balita yang Meninggal Akibat Komplikasi Cacing dan Rumitnya Birokrasi BPJS
-
5 Fakta Video Viral Diduga Ketua Ormas di Langkat Lagi Nyabu, Pengacara Langsung Klarifikasi!
-
Balita di Sukabumi Tewas Digerogoti Cacing, Pakar FKUI Peringatkan 'Bom Waktu' di Depan Mata!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025