Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 18:36 WIB
Enam anggota komplotan spesialis pembobol ATM ditangkap Ditkrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (1/10/2021). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJabar.id - Seorang warga Depok, Jawa varat bernama Asep Maulana (42) dan lima rekannya karena diduga merupakan pencuri yang memiliki spesialisasi membobol mesin ATM.

Asep bersama 5 rekannya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.

Ia menjelaskan penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021 lalu.

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jateng, Ini Barang Buktinya

Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap.pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, yang terjadi 18 September 2021.

Keenam pelaku yang empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap itu terdiri dari Munajat (46), Suyadi (36), Abdul Rozak (34) masing-masing warga Grobogan, kemudian Maskur (39) dan Muhammad Asri (34) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42) warga Depok, Jawa Barat.

Ia menuturkan para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.

"Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las," tuturnya, Jumat (1/10/2021) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak. Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Kejari Tunjuk 3 Jaksa Peneliti

Sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh, lanjut dia, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah.

"Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Load More