SuaraJabar.id - Seorang warga Depok, Jawa varat bernama Asep Maulana (42) dan lima rekannya karena diduga merupakan pencuri yang memiliki spesialisasi membobol mesin ATM.
Asep bersama 5 rekannya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.
Ia menjelaskan penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021 lalu.
Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jateng, Ini Barang Buktinya
Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap.pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, yang terjadi 18 September 2021.
Keenam pelaku yang empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap itu terdiri dari Munajat (46), Suyadi (36), Abdul Rozak (34) masing-masing warga Grobogan, kemudian Maskur (39) dan Muhammad Asri (34) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42) warga Depok, Jawa Barat.
Ia menuturkan para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las," tuturnya, Jumat (1/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak. Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok, Kejari Tunjuk 3 Jaksa Peneliti
Sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh, lanjut dia, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah.
"Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Kehabisan Saldo GoPay? Begini Cara Isi Ulang via ATM BCA!
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BCA, Tak Perlu Pakai Kartu!
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang