SuaraJabar.id - Kabupaten Garut harus legowo dengan keputusan pemerintah yang mengembalikan kota berjuluk Swiss van Java itu kembali ke Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Konsekuensinya, objek wisata di Garut yang sebelumnya telah diperbolehkan menerima kunjungan harus ditutup kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan, Garut lembali ke PPKM Level 3 berdasarkan persentase vaksinasi yang masih rendah.
"Memang ada satu kebijakan pusat bahwa penetapan level dipengaruhi satu item, yaitu ketercapaian vaksinasi," kata Nurdin Yana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Garut di Garut, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan sejumlah kota/kabupaten termasuk Kabupaten Garut kembali masuk pada PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, salah satunya penutupan tempat wisata.
Daerah yang bisa menerapkan PPKM Level 2, kata dia, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yaitu kasus COVID-19 rendah, tingkat keterisian pasien COVID-19 di rumah sakit sedikit, dan capaian vaksinasi di atas 50 persen.
"Capaian vaksinasi harus di atas 50 persen, ini yang menyebabkan kita turun ke Level 3, padahal dari sisi kasus dan BOR, kita sudah rendah," katanya.
Ia mengungkapkan, capaian vaksinasi di Kabupaten Garut pada kisaran 27 persen dari total penduduk sekitar 2,6 juta jiwa, sehingga menjadi pertimbangan masuk ke Level 3.
Pemkab Garut, kata dia, mengalami kendala keterbatasan stok dosis vaksin COVID-19 sehingga capaian persentase vaksinasi belum bisa mencapai 50 persen.
Baca Juga: Susul Jepang, Indonesia Peringkat Kelima Jumlah Vaksinasi Terbanyak di Dunia
"Persoalannya adalah keterbatasan vaksin, kalau vaksin tersedia kita bisa genjot capaian, dengan 1.303 vaksinator kita yakin bisa 'cover' semua penduduk, namun karena vaksin terbatas capaiannya menjadi rendah," kata Nurdin.
Ia menambahkan, Pemkab Garut akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan menggelar sentra vaksinasi minimal tiga kali dalam sepekan di tiap kecamatan dibantu dari TNI dan Polri.
"Semua melakukan percepatan vaksinasi dengan melakukan serbuan, camat akan diwajibkan melakukan gebyar vaksin minimal seminggu tiga kali," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Sertifikat, Brand Kuliner Asal Garut Jadikan Halal Integrity Fondasi Utama
-
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua
-
Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang
-
Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok
-
DPRD Jabar: Penyerangan Bus Persib U-18 Bukan Rivalitas, tetapi Kriminalitas
-
Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang