SuaraJabar.id - Kabupaten Garut harus legowo dengan keputusan pemerintah yang mengembalikan kota berjuluk Swiss van Java itu kembali ke Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Konsekuensinya, objek wisata di Garut yang sebelumnya telah diperbolehkan menerima kunjungan harus ditutup kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan, Garut lembali ke PPKM Level 3 berdasarkan persentase vaksinasi yang masih rendah.
"Memang ada satu kebijakan pusat bahwa penetapan level dipengaruhi satu item, yaitu ketercapaian vaksinasi," kata Nurdin Yana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Garut di Garut, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan sejumlah kota/kabupaten termasuk Kabupaten Garut kembali masuk pada PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, salah satunya penutupan tempat wisata.
Daerah yang bisa menerapkan PPKM Level 2, kata dia, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yaitu kasus COVID-19 rendah, tingkat keterisian pasien COVID-19 di rumah sakit sedikit, dan capaian vaksinasi di atas 50 persen.
"Capaian vaksinasi harus di atas 50 persen, ini yang menyebabkan kita turun ke Level 3, padahal dari sisi kasus dan BOR, kita sudah rendah," katanya.
Ia mengungkapkan, capaian vaksinasi di Kabupaten Garut pada kisaran 27 persen dari total penduduk sekitar 2,6 juta jiwa, sehingga menjadi pertimbangan masuk ke Level 3.
Pemkab Garut, kata dia, mengalami kendala keterbatasan stok dosis vaksin COVID-19 sehingga capaian persentase vaksinasi belum bisa mencapai 50 persen.
Baca Juga: Susul Jepang, Indonesia Peringkat Kelima Jumlah Vaksinasi Terbanyak di Dunia
"Persoalannya adalah keterbatasan vaksin, kalau vaksin tersedia kita bisa genjot capaian, dengan 1.303 vaksinator kita yakin bisa 'cover' semua penduduk, namun karena vaksin terbatas capaiannya menjadi rendah," kata Nurdin.
Ia menambahkan, Pemkab Garut akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan menggelar sentra vaksinasi minimal tiga kali dalam sepekan di tiap kecamatan dibantu dari TNI dan Polri.
"Semua melakukan percepatan vaksinasi dengan melakukan serbuan, camat akan diwajibkan melakukan gebyar vaksin minimal seminggu tiga kali," katanya.
Berita Terkait
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Wamensos Apresiasi Inisiatif Kudus dan Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Kemenkes Libatkan NU dan Muhammadiyah, Lawan Hoaks Vaksin yang Masih Marak
-
Daftar Lokasi, Jadwal, dan Harga Vaksin HPV Terbaru 2026 di Jogja
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa