SuaraJabar.id - Kabupaten Garut harus legowo dengan keputusan pemerintah yang mengembalikan kota berjuluk Swiss van Java itu kembali ke Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Konsekuensinya, objek wisata di Garut yang sebelumnya telah diperbolehkan menerima kunjungan harus ditutup kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut Nurdin Yana menyatakan, Garut lembali ke PPKM Level 3 berdasarkan persentase vaksinasi yang masih rendah.
"Memang ada satu kebijakan pusat bahwa penetapan level dipengaruhi satu item, yaitu ketercapaian vaksinasi," kata Nurdin Yana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Garut di Garut, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan sejumlah kota/kabupaten termasuk Kabupaten Garut kembali masuk pada PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, salah satunya penutupan tempat wisata.
Daerah yang bisa menerapkan PPKM Level 2, kata dia, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yaitu kasus COVID-19 rendah, tingkat keterisian pasien COVID-19 di rumah sakit sedikit, dan capaian vaksinasi di atas 50 persen.
"Capaian vaksinasi harus di atas 50 persen, ini yang menyebabkan kita turun ke Level 3, padahal dari sisi kasus dan BOR, kita sudah rendah," katanya.
Ia mengungkapkan, capaian vaksinasi di Kabupaten Garut pada kisaran 27 persen dari total penduduk sekitar 2,6 juta jiwa, sehingga menjadi pertimbangan masuk ke Level 3.
Pemkab Garut, kata dia, mengalami kendala keterbatasan stok dosis vaksin COVID-19 sehingga capaian persentase vaksinasi belum bisa mencapai 50 persen.
Baca Juga: Susul Jepang, Indonesia Peringkat Kelima Jumlah Vaksinasi Terbanyak di Dunia
"Persoalannya adalah keterbatasan vaksin, kalau vaksin tersedia kita bisa genjot capaian, dengan 1.303 vaksinator kita yakin bisa 'cover' semua penduduk, namun karena vaksin terbatas capaiannya menjadi rendah," kata Nurdin.
Ia menambahkan, Pemkab Garut akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan menggelar sentra vaksinasi minimal tiga kali dalam sepekan di tiap kecamatan dibantu dari TNI dan Polri.
"Semua melakukan percepatan vaksinasi dengan melakukan serbuan, camat akan diwajibkan melakukan gebyar vaksin minimal seminggu tiga kali," katanya.
Berita Terkait
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
Mau ke Garut? Ini 4 Tips Naik Kereta Lokal yang Jarang Diketahui Penumpang
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Peta Politik 2026 Bergejolak, Ini 6 Temuan Krusial Survei Tempo Data Science
-
Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Survei Terbaru
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar
-
Frits Fanggidae Dorong Pemerintah dan Anak Muda Bersatu Pulihkan NTT Pascagempa
-
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, Pentingnya Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting