Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:00 WIB
ILUSTRASI garis polisi. Di Tasikmalaya, seorang kepala toko minimarket alfamart nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena terlilit utang rentenir dan pinjol.. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota menangkap IP (35), Kepala Toko minimarket Alfamart di Tamansari, Kota Tasikmalaya. Ia ditangkap karena nekat membobol minimarket tempat kerjanya sendiri.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena terjerat utang ke rentenir dan pinjaman online atau pinjol.

Dalam menjalankan aksinya, IP dibantu oleh AF (23) yang juga karyawan minimarket Alfamart tapi berbeda lokasi di Kota Tasikmalaya.

Tersangka IP dan AF diamankan selang 1 hari dari kejadian pembobolan minimarket Alfamart di Tamansari, pada Selasa (5/10/2021). Para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Bertambah Jadi 5 Orang

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terungkapnya tersangka kasus pembobolan minimarket tersebut berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.

“Di tkp kita temukan sidik jari pelaku. Setelah kita mintai keterangan akhirnya pelaku mengaku telah membobol tokonya,” ujar Aszhari kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, dari keterangan tersangka IW, aksi pembobolan minimarket dimana tersangka bekerja dilakukan bersama 3 temannya.

Mereka sudah 2 kali melakukan pencurian di minimarket berbeda di wilayah Tamansari dan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka IW kita amankan bersama tersangka AF. Sementara 2 tersangka lainnya masih buron,” ucapnya.

Baca Juga: Jadi Korban Pinjol? OJK, BI, Polri Hingga Kominfo Siap Membantu Anda, Catat Informasinya

Ia menuturkan, dari hasil kejahatan yang dilakukan komplotan IW cs tersebut, pemilik minimarket mengalami kerugian mencapai Rp140 juta. Barang-barang yang dicuri para tersangka di antaranya, ratusan bungkus rokok, susu formula, termasuk harddisk bukti remakan CCTV.

“Kita juga amankan satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk membawa barang curiannya,” ungkap Aszhari.

Perwira dengan melati 2 di pundaknya tersebut menjelaskan, barang bukti lainya yang turut disita dari tangan para tersangka adalah palu dan tang yang digunakan untuk menjebol kunci pintu minimarket.

“Bukti rekaman CCTV diambil dan dirusak oleh tersangka dengan cara dibakar,” kata dia.

IW, salah seorang tersangka pencurian di minimarket Alfamart Tamansari dan Cibeureum mengaku, dirinya nekat mencuri barang-barang yang ada di tempatnya bekerja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Dirinya terlilit utang kepada rentenir dan pinjaman online yang jumlahnya mencapai Rp30 juta. Ia mengaku telah bekerja di minimarket selama lebih kurang 10 tahun sehingga dirinya pun dipercaya menjadi kepala toko.

“Hasil curian dijual dan dipakai untuk bayar utang ke renternir dan pinjaman online,” ujar IW.

Ia menyebut, dalam melancarkan aksinya ia tidak bekerja seorang diri. Ia dibantu temannya yang juga sesama pegawai minimarket.

“Mencuri hanya 2 kali pak, di Alfa Tamansari dan Cibeureum,” ucapnya.

Atas perbuatannya, IW dan AF dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Load More