SuaraJabar.id - Cara membuat Bitly. Bitly dibuat untuk URL Shorterner dan penyingkat link website atau juga tautan tertentu.
Bitly merupakan salah satu layanan yang dapat digunakan untuk berbagi, mengelola, menganalisis dan mempersingkat link.
Tujuan dari mempersingkat link adalah agar tidak ada satupun link yang sama untuk membuat halaman yang dituju membawa ke halaman yang tepat.
Kadang saat akan membagikan link atau tautan kalian merasa alamat itu terlalu panjang, makanya perlu dipersingkat.
Link yang telah dipersingkat akan dapat lebih mudah dibaca dan diketik ulang oleh orang lainLink yang panjang akan mempersulit ditulis dan mengingatnya. Hal ini sangat berguna dalam melakukan promosi bisnis secara online.
Bitly memungkinkan pengguna dapat mengganti tautan, melacak data klik secara real time, mengetahui kapan dan dimana tauta pengguna klik link tersebut. Berikut merupakan cara membuat Bitly.
- Membuat Link dengan Bitly
- Buka laman bitly.com
- Copy link yang ingin dipersingkat
- Paste link ke dalam bar Shorten your link pada halaman utama Bitly
- Kemudian klik Shorten untuk mendapatkan link yang telah dipesingkat.
- Copy link yang telah disingkat dan link sudah dapat digunakan.
Membuat Link dengan Bitly yang dapat dikostumisasi
- Buka laman bitly.com
- Untuk bisa mengkostumisasi atau membuat link Bitly sesuai keinginan, perlu untuk membuat akun di Bitly terlebih dahulu. Klik Sign Up atau Get Started for Free untuk mendaftar akun.
- Klik tombol yang ada di bawah halaman. Daftarkan akun Bitly secara gratis tanpa harus membayar biaya langganan.
- Isi Username, Email address dan Password atau gunakan akun Google untuk mendaftar akun.
- Pilih untuk siapa link yang akan kalian buat, untuk pekerjaan, personal atau keduanya.
- Isi nama dan apa yang akan dilakukan di Bitly. Pilih memilih untuk pekerjaan atau keduanya dan memasukkan nama perusahaan atau Skip this step jika tidak ingin mengisi.
- Untuk memulai membuat link klik Create.
- Masukkan link yang ingin dipersingkat ke dalam kotak Paste Long URL. Secara langsung Bitly akan memunculkan link yang telah disingkat.
- Tuliskan singkatan pada kolom Customize Back-Half. Ubah Title untuk mengubah judul tampilan judul link yang tampil sebelum link memuat halaman link. Kemudian klik Save.
- Ketika link yang ada di bagian paling atas telah berubah menjadi link diinginkan.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Baca Juga: Cara Download Video Instagram Tanpa Aplikasi, Ini 3 Langkah Terbarunya
Berita Terkait
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
-
Mengapa Sebagian Besar Internet Lumpuh Saat Cloudflare Down? Pahami Cara Kerjanya
-
Kelebihan VPS Murah KVM untuk Hosting Website Profesional
-
Tutorial Membuat Situs Web Berita dalam 12 Langkah Sederhana
-
8 Website Edit Foto AI Gratis Selain Gemini, Gak Perlu Repot-Repot Instal Aplikasi
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres