SuaraJabar.id - Anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang dilantik Presiden Jokowi di Pusdikpassus Kopassus batujajar, Kabupaten Bandung beberapa hari lalu ternyata berasal dari profesi yang beragam.
Anggota Komcad itu berasal dari profesi wartawan, dosen, wiraswasta, dan mahasiswa.
"Motivasi saya mengikuti komponen cadangan adalah salah satu hak dan kewajiban saya sebagai warga negara untuk turut serta dalam upaya pertahanan negara sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945," kata anggota Komcad TNI AD Arief Rachman Hakim dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat (8/10/2021) dikutip dari Antara.
Arief merupakan anggota Komcad TNI AD yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim).
Sementara itu, anggota Komcad TNI AD Aditya Aksani, yang berprofesi sebagai reporter televisi, menyatakan bahwa dirinya tergerak untuk mengikuti komcad guna menjaga kedaulatan negara apabila dalam kondisi genting.
"Saya melihat bahwa Indonesia memerlukan tangan-tangan baru untuk bisa menyelamatkan (negara, Red.) jika nanti sewaktu-waktu dalam keadaan genting," ujar dia menjelaskan.
Pernyataan Aditya selaras dengan isi pidato Jokowi saat penetapan Komcad TNI AD 2021. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komcad tidak setiap hari karena hanya dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
Ketika keadaan tersebut terjadi, presiden akan memobilisasi komcad dengan persetujuan DPR. Namun, komando dan kendali komcad berada di bawah Panglima TNI.
"Artinya, tidak ada anggota komando cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," ujar Jokowi.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tanah, Kades Jajang Monas Dicopot Sementara
Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa komando cadangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali kepentingan pertahanan.
“Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," kata dia.
Keberadaan komponen cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sesuai Pasal 48, komcad terdiri atas warga negara usia 18-48 tahun, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana prasarana (sapras) nasional.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN, pengelolaan SDN dalam rangka menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Namun, merujuk Pasal 6 ayat (4) huruf b, komcad hanya dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.
Sebelum ditetapkan oleh Presiden Jokowi, para anggota komcad telah menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan dan berlangsung di enam titik, dengan rincian yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sesama Teman, Saat Guru dan Dosen Juga Jadi Pelaku Bully
-
Menkeu Purbaya Akui Gaji Guru Kecil, Tapi Lebih Pilih Naikkan Gaji Dosen
-
Positive Vibes, Boiyen Ungkap Kebiasaan Baru usai Menikah
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Ngulik Bareng Pakar, Fenomena Sarjana Kerja Nggak Sesuai Jurusan Kuliah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027