SuaraJabar.id - Seorang pelaku pencurian ponsel di Kota Sukabumi bisa bernapas lega usai lepas dari jeratan hukuman penjara. Ia terbebas dari ancaman pidana usai korbannya memberi maaf padanya.
Pelaku pencurian ponsel atau HP itu bernama Fajar Pradana Budiansah (24). Ia merupakan warga Baros, Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Fajar sempat menjadi tahanan sementara Polres Sukabumi Kota sebagai tersangka pencuri handphone atau Hp.
Ia terbebas dari ancaman pidana usai mendapatkan Restorative Justice.
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha mengatakan Fajar Pradana Budiansah seorang pekerja harian buruh lepas itu membawa kabur handphone milik Tia Fitriani saat COD di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng Rt 01/01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.
"Fajar melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas handphone milik seorang wanita di Kota Sukabumi. Kemudian Fajar ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dikenakan pasal Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP," ujarnya saat dikomfirmasi sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Tri, Kejaksaan menawarkan jalan Restorative Justice lantaran tersangka melakukan hal tersebut akibat dampak dari PPKM Darurat.
"Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa, karena dengan profesinya sebagai buruh harian lepas yang terdampak ekonomi saat pemberlakukan PPKM darurat Kota Sukabumi, sehingga membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang lumpuh dan tersangka adalah tulang punggung keluarga," tuturnya.
Selain itu pertimbangan Jaksa adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan korban yang dirampas handphonenya sudah memaafkan atas tindakan tersangka.
Baca Juga: Kota Malang Bakal Izinkan Tempat Wisata Buka di PPKM Level 3
"Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ini baru pertama kalinya Restirative Justice dijalankan di Kota Sukabumi," jelasnya.
Kabar terbaru, Fajar Pradana Budiansah sudah kembali ke rumahnya sejak Rabu kemarin (6/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, Menjual barang dengan cara cash on delivery atau COD sudah biasa dilakukan saat ini. Namun, berhati-hatilah sebab tak jarang transaksi seperti ini malah berujung hilangnya barang.
Seperti yang dialami Tia Fitriani, warga Balandongan, Kecamatan Baros yang nyaris kehilangan handphone saat COD dengan orang yang berpura-pura sebagai pembeli.
Kapolsek Baros AKBP Wahyudi mengatakan semua itu bermula ketika iklan jual Handphone yang diposting korban direspons oleh pelaku berinisial FPB (24 tahun), seorang pria asal Baros, Kota Sukabumi.
Berita Terkait
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
HP Sering Panas? Ketahui Pemicu dan Cara Mengatasinya!
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
Terkini
-
Persib Bandung 'Terusir' dari Stadion Si Jalak Harupat, Ini Penyebabnya
-
Saham BBRI Jadi Pilihan Analis, Kinerja BRI Semester I-2026 Lampaui Ekspektasi
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam