SuaraJabar.id - Seorang pelaku pencurian ponsel di Kota Sukabumi bisa bernapas lega usai lepas dari jeratan hukuman penjara. Ia terbebas dari ancaman pidana usai korbannya memberi maaf padanya.
Pelaku pencurian ponsel atau HP itu bernama Fajar Pradana Budiansah (24). Ia merupakan warga Baros, Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Fajar sempat menjadi tahanan sementara Polres Sukabumi Kota sebagai tersangka pencuri handphone atau Hp.
Ia terbebas dari ancaman pidana usai mendapatkan Restorative Justice.
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha mengatakan Fajar Pradana Budiansah seorang pekerja harian buruh lepas itu membawa kabur handphone milik Tia Fitriani saat COD di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng Rt 01/01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.
"Fajar melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas handphone milik seorang wanita di Kota Sukabumi. Kemudian Fajar ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dikenakan pasal Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP," ujarnya saat dikomfirmasi sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Tri, Kejaksaan menawarkan jalan Restorative Justice lantaran tersangka melakukan hal tersebut akibat dampak dari PPKM Darurat.
"Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa, karena dengan profesinya sebagai buruh harian lepas yang terdampak ekonomi saat pemberlakukan PPKM darurat Kota Sukabumi, sehingga membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang lumpuh dan tersangka adalah tulang punggung keluarga," tuturnya.
Selain itu pertimbangan Jaksa adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan korban yang dirampas handphonenya sudah memaafkan atas tindakan tersangka.
Baca Juga: Kota Malang Bakal Izinkan Tempat Wisata Buka di PPKM Level 3
"Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ini baru pertama kalinya Restirative Justice dijalankan di Kota Sukabumi," jelasnya.
Kabar terbaru, Fajar Pradana Budiansah sudah kembali ke rumahnya sejak Rabu kemarin (6/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, Menjual barang dengan cara cash on delivery atau COD sudah biasa dilakukan saat ini. Namun, berhati-hatilah sebab tak jarang transaksi seperti ini malah berujung hilangnya barang.
Seperti yang dialami Tia Fitriani, warga Balandongan, Kecamatan Baros yang nyaris kehilangan handphone saat COD dengan orang yang berpura-pura sebagai pembeli.
Kapolsek Baros AKBP Wahyudi mengatakan semua itu bermula ketika iklan jual Handphone yang diposting korban direspons oleh pelaku berinisial FPB (24 tahun), seorang pria asal Baros, Kota Sukabumi.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi