SuaraJabar.id - Polemik tahapan Pemilu 2024 nampaknya hingga saat ini masih belum ada kepastian. Hal itu disebabkan tidak sejalannya KPU dan Mendagri mengenai tanggal pemungutan suara.
KPU mengusulkan 21 Februari 2024, sementara Mendagri atas nama pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.
Direktur Center for Democracy and Electoral Syndicate (CODES), Azwar Muhammad saat rapat konsinyering yang digelar Komisi II DPR RI di Aston Sentul City, 2-3 Oktober 2021 lalu juga belum menemukan mufakat.
"KPU adalah lembaga tinggi negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 E yang diberi wewenang dalam menentukan jadwal pemilu. Relasi dengan pemerintah adalah bersifat koordinasi bukan garis komando," katanya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (9/10/2021).
Azwar menjelaskan, bahwa secara konstitusional, KPU punya kewenangan dalam menentukan tahapan pemilu dan itu harus dihormati.
Namun, jika pemerintah melalui Kemendagri tetap ngotot memaksakan kehendaknya, maka itu dicurigai sudah disusupi agenda politik kelompok tertentu.
"Secara konstitusi KPU punya kewenangan menentukan tanggal, melaksanakan pemungutan suara dan menetapkan hasil pemilu, jika itu tidak dihargai maka kami curiga ada kepentingan politik 2024 dari kelompok tertentu di tubuh Kemendagri," tuding Azwar.
Selain itu, Kemendagri juga terbukti gagal menangkap bencana besar di Pemilu 2019 dengan sejumlah penyelenggara pemilu yang tewas, karena kelelahan dan beban kerja yang bertumpuk sementara waktu berimpitan.
"Pelajaran berharga di Pemilu 2019 adalah lebih dari 700 jiwa melayang setelah pemungutan suara karena kelelahan pekerjaan yang bertumpuk. Kemendagri gagal menangkap peristiwa itu sebagai pelajaran dan kini mereka kembali mengusulkan agar tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pilkada serentak 2024. Ini gagasan yang tidak membumi dengan realita," tegas Azwar.
Baca Juga: Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
Tahapan Pemilu 2024 akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024 yakni pada Mei 2024, akan ada tahapan penjaringan calon perseorangan pilkada di semua jenjang termasuk gubernur, jika disandingkan dengan tahapan pemilu usulan KPU.
Sementara itu, KPU RI telah menyusun agar tahapan pemilu tidak beririsan dengan tahapan pilkada meski digelar di tahun yang sama, sesuai rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR RI.
Disatu sisi lain, pemerintah hanya berkutat pada pengurangan masa kampanye pemilu nasional, yakni antara 60 hari, 45 hari dan 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah juga menolak rencana usulan revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
"Kementerian Dalam Negeri sekarang memang berbeda cara pendekatannya terhadap persoalan cenderung militeristik dan mengabaikan norma dialog dalam demokrasi untuk mencapai mufakat," tandas Azwar.
Berita Terkait
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya