SuaraJabar.id - Polemik tahapan Pemilu 2024 nampaknya hingga saat ini masih belum ada kepastian. Hal itu disebabkan tidak sejalannya KPU dan Mendagri mengenai tanggal pemungutan suara.
KPU mengusulkan 21 Februari 2024, sementara Mendagri atas nama pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.
Direktur Center for Democracy and Electoral Syndicate (CODES), Azwar Muhammad saat rapat konsinyering yang digelar Komisi II DPR RI di Aston Sentul City, 2-3 Oktober 2021 lalu juga belum menemukan mufakat.
"KPU adalah lembaga tinggi negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 E yang diberi wewenang dalam menentukan jadwal pemilu. Relasi dengan pemerintah adalah bersifat koordinasi bukan garis komando," katanya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (9/10/2021).
Azwar menjelaskan, bahwa secara konstitusional, KPU punya kewenangan dalam menentukan tahapan pemilu dan itu harus dihormati.
Namun, jika pemerintah melalui Kemendagri tetap ngotot memaksakan kehendaknya, maka itu dicurigai sudah disusupi agenda politik kelompok tertentu.
"Secara konstitusi KPU punya kewenangan menentukan tanggal, melaksanakan pemungutan suara dan menetapkan hasil pemilu, jika itu tidak dihargai maka kami curiga ada kepentingan politik 2024 dari kelompok tertentu di tubuh Kemendagri," tuding Azwar.
Selain itu, Kemendagri juga terbukti gagal menangkap bencana besar di Pemilu 2019 dengan sejumlah penyelenggara pemilu yang tewas, karena kelelahan dan beban kerja yang bertumpuk sementara waktu berimpitan.
"Pelajaran berharga di Pemilu 2019 adalah lebih dari 700 jiwa melayang setelah pemungutan suara karena kelelahan pekerjaan yang bertumpuk. Kemendagri gagal menangkap peristiwa itu sebagai pelajaran dan kini mereka kembali mengusulkan agar tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pilkada serentak 2024. Ini gagasan yang tidak membumi dengan realita," tegas Azwar.
Baca Juga: Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
Tahapan Pemilu 2024 akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024 yakni pada Mei 2024, akan ada tahapan penjaringan calon perseorangan pilkada di semua jenjang termasuk gubernur, jika disandingkan dengan tahapan pemilu usulan KPU.
Sementara itu, KPU RI telah menyusun agar tahapan pemilu tidak beririsan dengan tahapan pilkada meski digelar di tahun yang sama, sesuai rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR RI.
Disatu sisi lain, pemerintah hanya berkutat pada pengurangan masa kampanye pemilu nasional, yakni antara 60 hari, 45 hari dan 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah juga menolak rencana usulan revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
"Kementerian Dalam Negeri sekarang memang berbeda cara pendekatannya terhadap persoalan cenderung militeristik dan mengabaikan norma dialog dalam demokrasi untuk mencapai mufakat," tandas Azwar.
Berita Terkait
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris