SuaraJabar.id - Polemik tahapan Pemilu 2024 nampaknya hingga saat ini masih belum ada kepastian. Hal itu disebabkan tidak sejalannya KPU dan Mendagri mengenai tanggal pemungutan suara.
KPU mengusulkan 21 Februari 2024, sementara Mendagri atas nama pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.
Direktur Center for Democracy and Electoral Syndicate (CODES), Azwar Muhammad saat rapat konsinyering yang digelar Komisi II DPR RI di Aston Sentul City, 2-3 Oktober 2021 lalu juga belum menemukan mufakat.
"KPU adalah lembaga tinggi negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 E yang diberi wewenang dalam menentukan jadwal pemilu. Relasi dengan pemerintah adalah bersifat koordinasi bukan garis komando," katanya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (9/10/2021).
Azwar menjelaskan, bahwa secara konstitusional, KPU punya kewenangan dalam menentukan tahapan pemilu dan itu harus dihormati.
Namun, jika pemerintah melalui Kemendagri tetap ngotot memaksakan kehendaknya, maka itu dicurigai sudah disusupi agenda politik kelompok tertentu.
"Secara konstitusi KPU punya kewenangan menentukan tanggal, melaksanakan pemungutan suara dan menetapkan hasil pemilu, jika itu tidak dihargai maka kami curiga ada kepentingan politik 2024 dari kelompok tertentu di tubuh Kemendagri," tuding Azwar.
Selain itu, Kemendagri juga terbukti gagal menangkap bencana besar di Pemilu 2019 dengan sejumlah penyelenggara pemilu yang tewas, karena kelelahan dan beban kerja yang bertumpuk sementara waktu berimpitan.
"Pelajaran berharga di Pemilu 2019 adalah lebih dari 700 jiwa melayang setelah pemungutan suara karena kelelahan pekerjaan yang bertumpuk. Kemendagri gagal menangkap peristiwa itu sebagai pelajaran dan kini mereka kembali mengusulkan agar tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pilkada serentak 2024. Ini gagasan yang tidak membumi dengan realita," tegas Azwar.
Baca Juga: Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
Tahapan Pemilu 2024 akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024 yakni pada Mei 2024, akan ada tahapan penjaringan calon perseorangan pilkada di semua jenjang termasuk gubernur, jika disandingkan dengan tahapan pemilu usulan KPU.
Sementara itu, KPU RI telah menyusun agar tahapan pemilu tidak beririsan dengan tahapan pilkada meski digelar di tahun yang sama, sesuai rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR RI.
Disatu sisi lain, pemerintah hanya berkutat pada pengurangan masa kampanye pemilu nasional, yakni antara 60 hari, 45 hari dan 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah juga menolak rencana usulan revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
"Kementerian Dalam Negeri sekarang memang berbeda cara pendekatannya terhadap persoalan cenderung militeristik dan mengabaikan norma dialog dalam demokrasi untuk mencapai mufakat," tandas Azwar.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab
-
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka
-
Polisi Bidik Tersangka! Masinis - Sopir Taksi Online Akan Diperiksa Terkait Tabrakan Maut Bekasi
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi