SuaraJabar.id - Polemik tahapan Pemilu 2024 nampaknya hingga saat ini masih belum ada kepastian. Hal itu disebabkan tidak sejalannya KPU dan Mendagri mengenai tanggal pemungutan suara.
KPU mengusulkan 21 Februari 2024, sementara Mendagri atas nama pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.
Direktur Center for Democracy and Electoral Syndicate (CODES), Azwar Muhammad saat rapat konsinyering yang digelar Komisi II DPR RI di Aston Sentul City, 2-3 Oktober 2021 lalu juga belum menemukan mufakat.
"KPU adalah lembaga tinggi negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 22 E yang diberi wewenang dalam menentukan jadwal pemilu. Relasi dengan pemerintah adalah bersifat koordinasi bukan garis komando," katanya kepada wartawan di Bogor, Sabtu (9/10/2021).
Azwar menjelaskan, bahwa secara konstitusional, KPU punya kewenangan dalam menentukan tahapan pemilu dan itu harus dihormati.
Namun, jika pemerintah melalui Kemendagri tetap ngotot memaksakan kehendaknya, maka itu dicurigai sudah disusupi agenda politik kelompok tertentu.
"Secara konstitusi KPU punya kewenangan menentukan tanggal, melaksanakan pemungutan suara dan menetapkan hasil pemilu, jika itu tidak dihargai maka kami curiga ada kepentingan politik 2024 dari kelompok tertentu di tubuh Kemendagri," tuding Azwar.
Selain itu, Kemendagri juga terbukti gagal menangkap bencana besar di Pemilu 2019 dengan sejumlah penyelenggara pemilu yang tewas, karena kelelahan dan beban kerja yang bertumpuk sementara waktu berimpitan.
"Pelajaran berharga di Pemilu 2019 adalah lebih dari 700 jiwa melayang setelah pemungutan suara karena kelelahan pekerjaan yang bertumpuk. Kemendagri gagal menangkap peristiwa itu sebagai pelajaran dan kini mereka kembali mengusulkan agar tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pilkada serentak 2024. Ini gagasan yang tidak membumi dengan realita," tegas Azwar.
Baca Juga: Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
Tahapan Pemilu 2024 akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024 yakni pada Mei 2024, akan ada tahapan penjaringan calon perseorangan pilkada di semua jenjang termasuk gubernur, jika disandingkan dengan tahapan pemilu usulan KPU.
Sementara itu, KPU RI telah menyusun agar tahapan pemilu tidak beririsan dengan tahapan pilkada meski digelar di tahun yang sama, sesuai rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR RI.
Disatu sisi lain, pemerintah hanya berkutat pada pengurangan masa kampanye pemilu nasional, yakni antara 60 hari, 45 hari dan 30 hari.
Sebelumnya, pemerintah juga menolak rencana usulan revisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang diinisiasi Komisi II DPR RI.
"Kementerian Dalam Negeri sekarang memang berbeda cara pendekatannya terhadap persoalan cenderung militeristik dan mengabaikan norma dialog dalam demokrasi untuk mencapai mufakat," tandas Azwar.
Berita Terkait
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Mendagri Usulkan Tambahan Anggaran Rp 6,27 Triliun, Pagu Kemendagri 2027 Jadi Rp 10,93 Triliun
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar
-
Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman
-
BBM Jenis Pertamax Naik, Ojol: Sejak Awal, Saya Pakai Pertalite
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite