SuaraJabar.id - Warga Jalan Anyer Dalam RT 05 dan 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung membentangkan spanduk yang menunjukkan penolakan mereka atas wacaba penggusuran rumah milik mereka oleh PT Kereta API Indonesia (KAI).
Warga menolak wacana penggusuran tersebut karena PT KAI hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi.
Kuasa Hukum warga Anyer Dalam Tarid Febriana mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait masalah ini. Warga mengajukan Gugatan ini pada 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2021 lalu, penggusuran awal telah dilakukan di Jalan Sukabumi No 28. Bangunan yang menjadi lokasi berjualan Sate ABG ini kini sudah rata dengan tanah.
Penggusuran ini terjadi karena PT KAI dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika) telah menyepakati optimalisasi aset lahan kerja sama Gudang Persediaan PT KAI seluas 20 hektare — berikut bangunan cagar budaya (Heritage) di atasnya selama 50 tahun ke depan.
Wika melalui anak usahanya Wika Realty akan menghadirkan Laswicity Heritage atau L-Heritage sebagai destinasi ruang publik baru Kota Bandung untuk beraktivitas dan berkreativitas di tatanan normal yang baru.
Tarid menambahkan, aksi warga Anyer Dalam ini tak lain menuntut agar hak warga terdampak bisa dipenuhi secara adil.
"Warga ingin mencari keadilan, warga tidak ingin harus keluar dari rumah mereka dan bangunannya dibongkar. Dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Terutama pihak PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti apapun atas lahan yang mereka (PT KAI) klaim," ujar Tarid pada Senin (11/10/2021).
Meski begitu, pihaknya menyayangkan aksi pembongkaran sepihak oleh PT KAI pada 4 Oktober lalu.
"Salah satu penggugat di Jalan Sukabumi No 28 dilakukan penertiban, pembongkaran secara paksa oleh pihak PT KAI. Itu yang kita sayangkan, sedangkan gugatan masih berjalan," lanjut Tarid.
Selanjutnya, terkait aksi warga yang berkumpul di depan akses masuk Jalan Anyer Dalam ini bukan tanpa alasan.
Warga khawatir rumahnya akan ditertibkan secara tiba-tiba setelah sebelumnya diberikan peringatan melaui pesan Whatsapp oleh pihak PT KAI.
Tarid mengatakan, alasan lain warga enggan rumahnya dibongkar karena uang kompensasi yang dijanjikan PT KAI jauh dari kata mencukupi.
Baca Juga: APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi
Untuk rumah semi permanen, warga hanya ganti rugi mendapat Rp 200 ribu per meter. Sedangkan rumah permenan hanya Rp 250 ribu per meter.
Dengan nominal tersebut, warga tidak akan mendapat rumah pengganti ketika harus meninggalkan tempat tinggalnya saat ini.
"Zaman sekarang di mana dapat lahan Rp 250 ribu per meter?" ujarnya.
Saat ini total warga yang menggugat ada 40 KK dengan 18 obyek bangunan. Sedangkan satu rumah sudah dieksekusi sehinga total masih ada 17 obyek yang ikut serta melakukan gugatan.
Berita Terkait
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
-
Madura United Tak Berdaya di GBLA, Pelatih Soroti Kegagalan Tim Eksekusi Taktik
-
Ronald Koeman Jr Akhirnya Bahas Rumor ke Persib Bandung: Saya Terbuka, tapi...
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi