Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:44 WIB
Wacana penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam oleh PT Kereta Api Indonesia berbuntut panjang. Rumah permenan hanya dihargai Rp 250 ribu per meter. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Warga Jalan Anyer Dalam RT 05 dan 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung membentangkan spanduk yang menunjukkan penolakan mereka atas wacaba penggusuran rumah milik mereka oleh PT Kereta API Indonesia (KAI).

Warga menolak wacana penggusuran tersebut karena PT KAI hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi.

Kuasa Hukum warga Anyer Dalam Tarid Febriana mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait masalah ini. Warga mengajukan Gugatan ini pada 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2021 lalu, penggusuran awal telah dilakukan di Jalan Sukabumi No 28. Bangunan yang menjadi lokasi berjualan Sate ABG ini kini sudah rata dengan tanah.

Baca Juga: APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi

Penggusuran ini terjadi karena PT KAI dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika) telah menyepakati optimalisasi aset lahan kerja sama Gudang Persediaan PT KAI seluas 20 hektare — berikut bangunan cagar budaya (Heritage) di atasnya selama 50 tahun ke depan.

Wika melalui anak usahanya Wika Realty akan menghadirkan Laswicity Heritage atau L-Heritage sebagai destinasi ruang publik baru Kota Bandung untuk beraktivitas dan berkreativitas di tatanan normal yang baru.

Tarid menambahkan, aksi warga Anyer Dalam ini tak lain menuntut agar hak warga terdampak bisa dipenuhi secara adil.

"Warga ingin mencari keadilan, warga tidak ingin harus keluar dari rumah mereka dan bangunannya dibongkar. Dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Terutama pihak PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti apapun atas lahan yang mereka (PT KAI) klaim," ujar Tarid pada Senin (11/10/2021).

Meski begitu, pihaknya menyayangkan aksi pembongkaran sepihak oleh PT KAI pada 4 Oktober lalu.

"Salah satu penggugat di Jalan Sukabumi No 28 dilakukan penertiban, pembongkaran secara paksa oleh pihak PT KAI. Itu yang kita sayangkan, sedangkan gugatan masih berjalan," lanjut Tarid.

Selanjutnya, terkait aksi warga yang berkumpul di depan akses masuk Jalan Anyer Dalam ini bukan tanpa alasan.

Warga khawatir rumahnya akan ditertibkan secara tiba-tiba setelah sebelumnya diberikan peringatan melaui pesan Whatsapp oleh pihak PT KAI.

Tarid mengatakan, alasan lain warga enggan rumahnya dibongkar karena uang kompensasi yang dijanjikan PT KAI jauh dari kata mencukupi.

Baca Juga: Begini Nasib Tukang Parkir yang Patok Tarif Rp 150 Ribu pada Wisatawan Farmhouse Lembang

Untuk rumah semi permanen, warga hanya ganti rugi mendapat Rp 200 ribu per meter. Sedangkan rumah permenan hanya Rp 250 ribu per meter.

Dengan nominal tersebut, warga tidak akan mendapat rumah pengganti ketika harus meninggalkan tempat tinggalnya saat ini.

"Zaman sekarang di mana dapat lahan Rp 250 ribu per meter?" ujarnya.

Saat ini total warga yang menggugat ada 40 KK dengan 18 obyek bangunan. Sedangkan satu rumah sudah dieksekusi sehinga total masih ada 17 obyek yang ikut serta melakukan gugatan.

Load More