SuaraJabar.id - Warga Jalan Anyer Dalam RT 05 dan 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung membentangkan spanduk yang menunjukkan penolakan mereka atas wacaba penggusuran rumah milik mereka oleh PT Kereta API Indonesia (KAI).
Warga menolak wacana penggusuran tersebut karena PT KAI hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi.
Kuasa Hukum warga Anyer Dalam Tarid Febriana mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait masalah ini. Warga mengajukan Gugatan ini pada 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada 4 Oktober 2021 lalu, penggusuran awal telah dilakukan di Jalan Sukabumi No 28. Bangunan yang menjadi lokasi berjualan Sate ABG ini kini sudah rata dengan tanah.
Baca Juga: APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi
Penggusuran ini terjadi karena PT KAI dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika) telah menyepakati optimalisasi aset lahan kerja sama Gudang Persediaan PT KAI seluas 20 hektare — berikut bangunan cagar budaya (Heritage) di atasnya selama 50 tahun ke depan.
Wika melalui anak usahanya Wika Realty akan menghadirkan Laswicity Heritage atau L-Heritage sebagai destinasi ruang publik baru Kota Bandung untuk beraktivitas dan berkreativitas di tatanan normal yang baru.
Tarid menambahkan, aksi warga Anyer Dalam ini tak lain menuntut agar hak warga terdampak bisa dipenuhi secara adil.
"Warga ingin mencari keadilan, warga tidak ingin harus keluar dari rumah mereka dan bangunannya dibongkar. Dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Terutama pihak PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti apapun atas lahan yang mereka (PT KAI) klaim," ujar Tarid pada Senin (11/10/2021).
Meski begitu, pihaknya menyayangkan aksi pembongkaran sepihak oleh PT KAI pada 4 Oktober lalu.
"Salah satu penggugat di Jalan Sukabumi No 28 dilakukan penertiban, pembongkaran secara paksa oleh pihak PT KAI. Itu yang kita sayangkan, sedangkan gugatan masih berjalan," lanjut Tarid.
Selanjutnya, terkait aksi warga yang berkumpul di depan akses masuk Jalan Anyer Dalam ini bukan tanpa alasan.
Warga khawatir rumahnya akan ditertibkan secara tiba-tiba setelah sebelumnya diberikan peringatan melaui pesan Whatsapp oleh pihak PT KAI.
Tarid mengatakan, alasan lain warga enggan rumahnya dibongkar karena uang kompensasi yang dijanjikan PT KAI jauh dari kata mencukupi.
Baca Juga: Begini Nasib Tukang Parkir yang Patok Tarif Rp 150 Ribu pada Wisatawan Farmhouse Lembang
Untuk rumah semi permanen, warga hanya ganti rugi mendapat Rp 200 ribu per meter. Sedangkan rumah permenan hanya Rp 250 ribu per meter.
Berita Terkait
-
Misi Juara Lagi: Skenario Persib Bandung Back to Back Liga 1
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura