SuaraJabar.id - Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan didesak untuk menerbitkan aturan pelindungan bagi buruh.
Desakan ini disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat dengan menggelar aksi massa di Kantor Pemkab Bandung Barat, Rabu (13/10/2021).
Dalam aksi demonstrasi itu, buruh menuntut Hengky Kurniawan menerbitkan aturan pelindungan bagi pekerja yang salah satunya mewajibkan pengusaha membayar upah 5 persen di atas UMK bagi buruh yang bekerja minimal 1 tahun.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat buruh makin rentan kena PKH dan mendapat upah murah.
Oleh karena itu, sebagai upaya pelindungan dan bukti pemerintah daerah mendukung nasib buruh perlu diterbitkan aturan yang melindungi buruh seperti yang di lakukan Pemda lain di Jabar yaitu Kota Cimahi dan Bekasi.
"Kita minta Plt. Bupati Bandung Barat membuatkan aturan pelindungan pekerja agar membayar upah 5 persen di atas UMK bagi mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun," kata Dede.
Menurutnya, daerah lain seperti Cimahi dan Bekasi telah menerbitkan aturan tersebut. Dua Pemda itu membutuhkan aturan itu dalam peraturan daerah atau Perda. Untuk di KBB, buruh minta aturan itu diturunkan minimal dalam bentuk surat edaran.
"Untuk di KBB kita gak minta muluk-muluk. Boleh Perda, SK Bupati, atau surat edaran, kita gak jadi masalah yang penting ada. Ini bisa jadi pegangan bagi temen-temen buruh," paparnya.
Selain meminta aturan tersebut, Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat juga minta Hengky Kurniawan mendukung buruh menolak UU Cipta Kerja yang saat ini telah diperjuangkan melalui jalur uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Viral Wisatawan di Lembang Digetok Parkir Rp 150 Ribu, PHRI: Bisa Jadi Masalah
"Kita juga ingin kalau bupati mendukung buruh. Buktikan dengan surat pernyataan bahwa Hengky juga menolak aturan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija