Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:47 WIB
PLT Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan. [ANTARA FOTO/Raisan Al Faris]

SuaraJabar.id - Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan didesak untuk menerbitkan aturan pelindungan bagi buruh.

Desakan ini disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat dengan menggelar aksi massa di Kantor Pemkab Bandung Barat, Rabu (13/10/2021).

Dalam aksi demonstrasi itu, buruh menuntut Hengky Kurniawan menerbitkan aturan pelindungan bagi pekerja yang salah satunya mewajibkan pengusaha membayar upah 5 persen di atas UMK bagi buruh yang bekerja minimal 1 tahun.

Koordinator Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat buruh makin rentan kena PKH dan mendapat upah murah.

Baca Juga: Viral Wisatawan di Lembang Digetok Parkir Rp 150 Ribu, PHRI: Bisa Jadi Masalah

Oleh karena itu, sebagai upaya pelindungan dan bukti pemerintah daerah mendukung nasib buruh perlu diterbitkan aturan yang melindungi buruh seperti yang di lakukan Pemda lain di Jabar yaitu Kota Cimahi dan Bekasi.

"Kita minta Plt. Bupati Bandung Barat membuatkan aturan pelindungan pekerja agar membayar upah 5 persen di atas UMK bagi mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun," kata Dede.

Menurutnya, daerah lain seperti Cimahi dan Bekasi telah menerbitkan aturan tersebut. Dua Pemda itu membutuhkan aturan itu dalam peraturan daerah atau Perda. Untuk di KBB, buruh minta aturan itu diturunkan minimal dalam bentuk surat edaran.

"Untuk di KBB kita gak minta muluk-muluk. Boleh Perda, SK Bupati, atau surat edaran, kita gak jadi masalah yang penting ada. Ini bisa jadi pegangan bagi temen-temen buruh," paparnya.

Selain meminta aturan tersebut, Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat juga minta Hengky Kurniawan mendukung buruh menolak UU Cipta Kerja yang saat ini telah diperjuangkan melalui jalur uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pengunjungnya Diminta Rp 150 Ribu oleh Tukang Parkir, Pengelola Farmhouse Bilang Begini

"Kita juga ingin kalau bupati mendukung buruh. Buktikan dengan surat pernyataan bahwa Hengky juga menolak aturan itu," pungkasnya.

Load More