SuaraJabar.id - Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan didesak untuk menerbitkan aturan pelindungan bagi buruh.
Desakan ini disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat dengan menggelar aksi massa di Kantor Pemkab Bandung Barat, Rabu (13/10/2021).
Dalam aksi demonstrasi itu, buruh menuntut Hengky Kurniawan menerbitkan aturan pelindungan bagi pekerja yang salah satunya mewajibkan pengusaha membayar upah 5 persen di atas UMK bagi buruh yang bekerja minimal 1 tahun.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat buruh makin rentan kena PKH dan mendapat upah murah.
Baca Juga: Viral Wisatawan di Lembang Digetok Parkir Rp 150 Ribu, PHRI: Bisa Jadi Masalah
Oleh karena itu, sebagai upaya pelindungan dan bukti pemerintah daerah mendukung nasib buruh perlu diterbitkan aturan yang melindungi buruh seperti yang di lakukan Pemda lain di Jabar yaitu Kota Cimahi dan Bekasi.
"Kita minta Plt. Bupati Bandung Barat membuatkan aturan pelindungan pekerja agar membayar upah 5 persen di atas UMK bagi mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun," kata Dede.
Menurutnya, daerah lain seperti Cimahi dan Bekasi telah menerbitkan aturan tersebut. Dua Pemda itu membutuhkan aturan itu dalam peraturan daerah atau Perda. Untuk di KBB, buruh minta aturan itu diturunkan minimal dalam bentuk surat edaran.
"Untuk di KBB kita gak minta muluk-muluk. Boleh Perda, SK Bupati, atau surat edaran, kita gak jadi masalah yang penting ada. Ini bisa jadi pegangan bagi temen-temen buruh," paparnya.
Selain meminta aturan tersebut, Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat juga minta Hengky Kurniawan mendukung buruh menolak UU Cipta Kerja yang saat ini telah diperjuangkan melalui jalur uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pengunjungnya Diminta Rp 150 Ribu oleh Tukang Parkir, Pengelola Farmhouse Bilang Begini
"Kita juga ingin kalau bupati mendukung buruh. Buktikan dengan surat pernyataan bahwa Hengky juga menolak aturan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Rokok Ungkap Dampak Terburuk Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bagaimana Inovasi Anak Muda di Bandung Barat Bantu Petani Beradaptasi dengan Perubahan Iklim?
-
Mahasiswa Peserta May Day 2025 Laporkan Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan Seksual ke Bareskrim
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'
-
DANA Kaget Kembali Hadir, Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Hari Ini, 1 Juli 2025
-
Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025
-
Waspada! Gempa Lembang Tak Picu Peningkatan Aktivitas, Tapi Tangkuban Parahu Simpan Potensi Erupsi