SuaraJabar.id - Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan didesak untuk menerbitkan aturan pelindungan bagi buruh.
Desakan ini disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat dengan menggelar aksi massa di Kantor Pemkab Bandung Barat, Rabu (13/10/2021).
Dalam aksi demonstrasi itu, buruh menuntut Hengky Kurniawan menerbitkan aturan pelindungan bagi pekerja yang salah satunya mewajibkan pengusaha membayar upah 5 persen di atas UMK bagi buruh yang bekerja minimal 1 tahun.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, terbitnya Undang-Undang Omnibuslaw atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat buruh makin rentan kena PKH dan mendapat upah murah.
Oleh karena itu, sebagai upaya pelindungan dan bukti pemerintah daerah mendukung nasib buruh perlu diterbitkan aturan yang melindungi buruh seperti yang di lakukan Pemda lain di Jabar yaitu Kota Cimahi dan Bekasi.
"Kita minta Plt. Bupati Bandung Barat membuatkan aturan pelindungan pekerja agar membayar upah 5 persen di atas UMK bagi mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun," kata Dede.
Menurutnya, daerah lain seperti Cimahi dan Bekasi telah menerbitkan aturan tersebut. Dua Pemda itu membutuhkan aturan itu dalam peraturan daerah atau Perda. Untuk di KBB, buruh minta aturan itu diturunkan minimal dalam bentuk surat edaran.
"Untuk di KBB kita gak minta muluk-muluk. Boleh Perda, SK Bupati, atau surat edaran, kita gak jadi masalah yang penting ada. Ini bisa jadi pegangan bagi temen-temen buruh," paparnya.
Selain meminta aturan tersebut, Koalisi 9 Serikat Pekerja Bandung Barat juga minta Hengky Kurniawan mendukung buruh menolak UU Cipta Kerja yang saat ini telah diperjuangkan melalui jalur uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Viral Wisatawan di Lembang Digetok Parkir Rp 150 Ribu, PHRI: Bisa Jadi Masalah
"Kita juga ingin kalau bupati mendukung buruh. Buktikan dengan surat pernyataan bahwa Hengky juga menolak aturan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW