SuaraJabar.id - Ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Cimahi dimusnahkan pada Rabu (13/10/2021) di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.
Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, jumlah KTP-el yang dibakar mencapai 3.924 keping. Rinciannya, sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak.
Kemudian 8 keping KTP-el gagal cetak, sebanyak 1.000 keping KTP-el rubah elemen, sebanyak 621 keping KTP-el pindah datang serta sebanyak 122 keping KTP-el gagal encode.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan KTP-el. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping," terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita di sela-sela pemusnahan.
Dikatakan Rosi, semua KTP-el yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi. Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP-el yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan.
Dirinya mencontohkan, seperti KTP-el yang rusak dan pindah datang maka akan dicetak KTP baru. Sementara KTP lamanya harus dimusnahkan.
"Jadi memang kalau KTP yang invalid kaya gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," tegasnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan, pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Dianggap Berurusan dengan Musuh, Lebanon Jebloskan Warganya karena Punya KTP Israel
"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.
Dirinya menegaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP-el terdapat chip.
Chip KTP-el berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.
"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual