SuaraJabar.id - Ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Cimahi dimusnahkan pada Rabu (13/10/2021) di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.
Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, jumlah KTP-el yang dibakar mencapai 3.924 keping. Rinciannya, sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak.
Kemudian 8 keping KTP-el gagal cetak, sebanyak 1.000 keping KTP-el rubah elemen, sebanyak 621 keping KTP-el pindah datang serta sebanyak 122 keping KTP-el gagal encode.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan KTP-el. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping," terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita di sela-sela pemusnahan.
Dikatakan Rosi, semua KTP-el yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi. Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP-el yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan.
Dirinya mencontohkan, seperti KTP-el yang rusak dan pindah datang maka akan dicetak KTP baru. Sementara KTP lamanya harus dimusnahkan.
"Jadi memang kalau KTP yang invalid kaya gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," tegasnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan, pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Dianggap Berurusan dengan Musuh, Lebanon Jebloskan Warganya karena Punya KTP Israel
"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.
Dirinya menegaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP-el terdapat chip.
Chip KTP-el berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.
"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Qodari Usul KTP Jadi Syarat Bikin Akun Medsos: Biar Tak Ada Lagi Akun Anonim
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh
-
BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang