SuaraJabar.id - Kejadian wisatawan di Lembang, Kabupate Bandung Barat diminta bayar parkir sebesar Rp 150 ribu menjadi viral di jejaring media sosial.
Kasus itu menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Mereka khawatir hal tersebut bakal berdampak buruk pada sektor pariwisata yang saat ini tengah bergeliat.
Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Bandung Barat terus mengintensifkan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir) yang terdata secara resmi.
Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan pelayanan dari jukir ke masyarakat pengguna kendaraan di kantung-kantung parkir resmi di kawasan perdagangan dan wisata, baik on street parking maupun off street parking.
"Upaya pembinaan terus kami lakukan secara intens, jika sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir," kata Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dishub KBB, Vega Prihambodo saat dihubungi pada Kamis (14/10/2021).
Dia menyebutkan, secara resmi jukir yang terdata di KBB ada sebanyak 156 yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka adalah representasi resmi petugas di lapangan karena dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.
Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur.
Mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.
"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," katanya.
Baca Juga: MUA Make Up Pengantin Pria Anti Menor, Hasilnya Disorot: Jarang-jarang Begini
Berdasarkan, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan.
Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp 1.000, mobil Rp 2.000, mobil box atau truk Rp 3.000, bus besar Rp 3.500, dan truk kontainer Rp 5.000.
Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata, pendapatan dari parkir masuk ke pajak.
Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.
"Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Makanya dari target retribusi parkir tahun ini Rp 594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7%," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) KBB Eko Supriyanto meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
-
Viral karena Dihujat, Patung Macan Putih Kediri Kini Jadi Magnet Wisata Dadakan!
-
Daftar Harga Menu Buba Tea Bali: Viral Jual Matcha Kemasan Infus
-
Apa Itu Infus D5? Viral Kemasannya Diduga Dipakai Jual Matcha di Bali
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak
-
Pejuang Bekasi dan Depok Merapat! Cek Jadwal KRL ke Jakarta Kamis 8 Januari 2026
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit! Ini 3 Wisata Alam Wajib Dikunjungi di Kota Sukabumi untuk Healing Singkat
-
Daftar Lengkap Tokoh Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo di Panen Raya Karawang