SuaraJabar.id - Kejadian wisatawan di Lembang, Kabupate Bandung Barat diminta bayar parkir sebesar Rp 150 ribu menjadi viral di jejaring media sosial.
Kasus itu menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Mereka khawatir hal tersebut bakal berdampak buruk pada sektor pariwisata yang saat ini tengah bergeliat.
Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Bandung Barat terus mengintensifkan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir) yang terdata secara resmi.
Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan pelayanan dari jukir ke masyarakat pengguna kendaraan di kantung-kantung parkir resmi di kawasan perdagangan dan wisata, baik on street parking maupun off street parking.
"Upaya pembinaan terus kami lakukan secara intens, jika sebelum COVID-19 biasanya kita kumpulkan. Namun semenjak pandemi, kita yang jemput bola datang secara on the spot ke para jukir," kata Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dishub KBB, Vega Prihambodo saat dihubungi pada Kamis (14/10/2021).
Dia menyebutkan, secara resmi jukir yang terdata di KBB ada sebanyak 156 yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka adalah representasi resmi petugas di lapangan karena dilengkapi dengan rompi yang dikeluarkan Dishub, surat tugas, kartu anggota, dan tiket parkir.
Peran mereka itu bukan hanya mengatur kendaraan saat parkir. Tapi dari saat pengguna kendaraan datang hingga pergi harus diatur.
Mengingat fungsi dan peran jukir juga mengatur kendaraan saat keluar dari tempat parkir dan akan kembali masuk ke jalan agar tidak menghalangi kendaraan lainnya.
"Kepada jukir yang resmi terdata di kami, selalu kami tekankan untuk melayani dengan baik sopan dan ramah. Sebab jika perilakunya tidak baik nantinya ada evaluasi berkala," katanya.
Baca Juga: MUA Make Up Pengantin Pria Anti Menor, Hasilnya Disorot: Jarang-jarang Begini
Berdasarkan, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Dibidang Perhubungan.
Tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan (on street parking) untuk motor Rp 1.000, mobil Rp 2.000, mobil box atau truk Rp 3.000, bus besar Rp 3.500, dan truk kontainer Rp 5.000.
Hanya saja potensi retribusi parkir yang masuk ke Dishub semakin berkurang. Karena seperti untuk pasar modern atau parkir-parkir di pasar dan tempat-tempat wisata, pendapatan dari parkir masuk ke pajak.
Dishub saat ini hanya mengandalkan retribusi dari on street parking, yang potensinya ada di daerah Lembang dan Padalarang.
"Zona parkir kita terbagi enam, yakni Lembang, Parongpong, Batujajar, Padalarang, Cikalongwetan, dan Cililin, hanya selama COVID-19 retribusi parkir turun drastis karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Makanya dari target retribusi parkir tahun ini Rp 594.836.350, hingga 30 September baru tercapai 35,7%," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) KBB Eko Supriyanto meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Pesona Gunung Bromo: Menggoda Wisatawan untuk Menyaksikan Keindahan Alam
-
Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin
-
5 Motor Listrik dengan Fitur Reverse Gear di Indonesia: Bisa Mundur Otomatis, Parkir Makin Gampang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi