SuaraJabar.id - Ribuan botol minuman keras atau miras ilegal bersama beberapa jenis narkoba gagal beredar di Cirebon usai dimusnahkan olej Polres Cirebon Kota.
Miras ilegal dan beberapa jenis narkoba seperti ganja dan sabu serta obat terlarang ini dimusnahkan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan jelang Pilkades serentak 2021.
"Pemusnahan ini cipta kondisi dalam rangka Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Antara.
Fahri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa miras sebanyak 10.250 botol dan itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat menjelang pemilihan kades serentak.
Menurutnya selain memusnahkan miras, pihaknya juga melakukan pemusnahan obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 337.844 butir.
"Kami juga memusnahkan sabu-sabu seberat satu ons, ganja 118 gram dan tembakau sintetis seberat 70 gram," tuturnya.
Barang-barang tersebut kata Fahri, dimusnahkan dengan cara digilas kendaraan berat untuk ribuan botol miras. Sedangkan obat-obatan keras dimusnahkan dengan dibakar.
Pemusnahan tersebut merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman menjelang Pilkades serentak 2021.
"Dan ini juga merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan juga obat keras terlarang, serta minuman keras di tengah masyarakat," katanya.
Baca Juga: Waduh! Kota Solo Dinilai Kurang Tanggap dengan Ancaman Bahaya Peredaran Narkoba
Berita Terkait
-
Kapolda Riau Minta Maaf di Tengah Masyarakat Panipahan, Tegaskan Evaluasi Menyeluruh
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang