Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Petugas memotret warga Suku Baduy untuk data KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]

Bawah seluruh syarat-syarat yang telah di urus, mulai dari RT hingga kecamatan ke Disdukcapil sesuai kota tujuan. Untuk Kota Bandung bawa ke Disdukcapil Kota Bandung.

Setelah tiba di Disdukcapil, ada alur khusus untuk penerbitan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan surat keterangan datang WNI (SKPWNI). Alur dimulai dari proses permohonan, dengan membawa berkas persyaratan dan nomor antrian.

Petugas pelayanan kemudian akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.

Alur lengkap dan persyaratannya, simak keterangan berikut ini:

Baca Juga: Waspada! Belasan Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terdampak Aktivitas Sesar Lembang

1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI

a. Pindah dalam satu Desa

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • KTP

b. Pindah datang antar dalam satu Desa

  • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • Kartu Keluarga
  • KTP

2. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Desa bagi WNI

a. Pindah antar Desa

Baca Juga: Keindahan 5 Tempat Wisata di Bandung Barat, dari The Lodge Maribaya hingga Curug Aseupan

  • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • Kartu Keluarga
  • KTP

b. Pindah datang antar Desa

Load More