SuaraJabar.id - Syarat pindah KTP Bandung. Cara pindah KTP Bandung dan jadi warga Bandung sangat mudah. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan cara jadi warga Bandung dengan pindah KTP Bandung. Simak baik-baik.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicetak berdasarkan domisili pemiliknya. Ketika pindah domisili ke kota lain, contohnya Bandung, pemilik KTP wajib memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Syarat pindah KTP Bandung dan daerah lain sangat mudah.
Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KTP sebagai identitas jati diri. KTP berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus perizinan dan administrasi lainnya.
Perbaruan KTP diperlukan ketika seseorang pindah ke kota lain. Hal ini dilakukan untuk terciptanya keakuratan data kependudukan dan tidak terjadi data ganda.
Data KTP sekarang semakin akurat, terutama dengan keberadaan KTP Elektronik yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 dan Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010. Keberadaan KTP Elektronik membuat semua pelayanan berjalan dengan cepat, karena dapat diakses secara nasional.
Meski sosialisasi sudah dilakukan berkala, nyatanya banyak masyarakat yang belum paham tentang pergantian KTP, ketika pindah domisili ke daerah lain, termasuk dalam hal ini ke Bandung.
Padahal, syarat pindah KTP Bandung sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cara ini juga bisa dilakukan di daerah lain, sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut cara awal pindah KTP Bandung:
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama.
Baca Juga: Waspada! Belasan Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terdampak Aktivitas Sesar Lembang
Setelah itu, surat tersebut dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.
Bawah seluruh syarat-syarat yang telah di urus, mulai dari RT hingga kecamatan ke Disdukcapil sesuai kota tujuan. Untuk Kota Bandung bawa ke Disdukcapil Kota Bandung.
Setelah tiba di Disdukcapil, ada alur khusus untuk penerbitan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan surat keterangan datang WNI (SKPWNI). Alur dimulai dari proses permohonan, dengan membawa berkas persyaratan dan nomor antrian.
Petugas pelayanan kemudian akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
Alur lengkap dan persyaratannya, simak keterangan berikut ini:
1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI
Berita Terkait
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Millen Cyrus Pamer KTP Perempuan, Resmi Ubah Identitas?
-
Waspadai Dewa United, Eliano Reijnders Soroti Ivar Jenner
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
Topskor Persib Bandung Siap Comeback saat Hadapi Bali United
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang