Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:09 WIB
ILUSTRASI-Polisi merapikan barang bukti yang dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Dari penggerebekan di Yogyakarta, polisi berhasil mendapati sebanyak 23 pinjaman online atau pinjol ilegal yang dioperasikan dari TKP.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pun kemudian membeberkan nama puluhan pinjol ilegal yang beroperasi di lokasi penggerebekan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan ada sebanyak 23 nama aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh 89 orang yang telah diamankan.

"Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kita tentukan karena baru satu korban yang kita minta keterangan, dan korban itu merupakan korban dari kelompok ini," kata Roland di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bupati Sleman Pascapenggerebekan Kantor Pinjol Ilegal: Jangan Gampang Tergiur

Berikut nama-nama aplikasi pinjol ilegal yang diungkap Polda Jabart:

  1. WALLIN
  2. TUNAI CPT
  3. DANATERCEPAT
  4. PNJAM UANG
  5. KANTONG UANG
  6. SUMBER DANA
  7. WADAH PINJAMAN
  8. SAKU88
  9. PAHLAWAN PINJAMAN
  10. PINJAMAN TEMAN
  11. KREDIT KITA
  12. BOS DUIT
  13. MONEY GAIN
  14. DOKUKU
  15. DAILY KREDIT
  16. TARIK TUNAI
  17. UANG INSTAN
  18. TUNAI GESIT
  19. KAPTEN PINJAM
  20. DANA HARAPAN
  21. DUIT LANGIT
  22. COINZONE
  23. SAKU UANG


Dengan diungkapnya praktik pinjol ilegal itu, Roland berharap masyarakat yang merasa menjadi korban dari nama-nama aplikasi pinjol itu dapat melaporkan kepada Polda Jawa Barat guna melengkapi petunjuk penyelidikan.

"Silakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam, ini (pinjol) pelakunya yang sekarang sudah kita amankan," kata dia.

Load More