SuaraJabar.id - Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, banyak dari debt collector yang diamankan pihaknya di Yogyakarta beberapa hari lalu mengaku tertipu oleh pinjaman online atau pinjol ilegal tempat mereka bekerja.
Pasalnya kata Roland, mereka awalnya ditawari bekerja sebagai petugas call center, bukan debt collector.
"Jadi ditawarinya sebagai call center. Bukan debt collector," katanya di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).
Dari penggerebekan di Yogyakarta itu, Polda Jabar berhasil mengungkap 23 aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ancam dan Teror Korban
Ada 86 orang yang diamankan dari penggerbekan kantor pinjol di Yogyakarta. namun penyidik Polda Jabar sampai dengan saat ini baru menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sisanya dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
"Adapun peranan dari masing-masing (tersangka) ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," ujarnya.
Adapun mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sangkakan ketujuhnya dengan Pasal 29 Undang-undang ITE Jo 45 b, Pasal 32 dan Pasal 34. Ancamannya pidana paling singkat sembilan tahun penjara.
"Modus kerjanya, desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan di tagih, setelah itu ditagihkan dia memiliki beberapa sarana, yang satu melalui telepon ada yang juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.
Roland menyebutkan, jika para debt collection ini, memang diarahkan untuk melakukan pengancaman dalam penagihan terhadap nasabah oleh atasan.
Baca Juga: Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Jemput Bola dan Permudah Akses Masyarakat ke Bank
"Upah mereka ada yang Rp 2.100.000, ada yang Rp 3.100.000. mereka juga ada target harian, ada yang 15 nasabah per-orang, ada yang 20 nasabah per-orang," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Tak Perlu Pinjol
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
-
Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Tag
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
Terkini
-
Misteri Keracunan Massal Cianjur, Ada Jejak Bakteri di Kotak Makan MBG
-
Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Ono Surono: Penting Untuk Membangun Kepercayaan Publik
-
Tangguh di Ekonomi Global, BRI Raih Laba Rp13,8 T Triwulan I 2025
-
Gunung Padang Bakal Dirombak, Klaim Piramida Terjawab?
-
LinkUMKM BRI Dorong Pengusaha Tingkatkan Skala dan Inovasi Produk