Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Pekerja pinjol ilegal yang ditangkap di Yogyakarta tiba di markas Polda jabar, Kota Bandung pada jumat (15/10/2021) siang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, banyak dari debt collector yang diamankan pihaknya di Yogyakarta beberapa hari lalu mengaku tertipu oleh pinjaman online atau pinjol ilegal tempat mereka bekerja.

Pasalnya kata Roland, mereka awalnya ditawari bekerja sebagai petugas call center, bukan debt collector.

"Jadi ditawarinya sebagai call center. Bukan debt collector," katanya di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).

Dari penggerebekan di Yogyakarta itu, Polda Jabar berhasil mengungkap 23 aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Debt Collector Pinjol Ancam dan Teror Korban

Ada 86 orang yang diamankan dari penggerbekan kantor pinjol di Yogyakarta. namun penyidik Polda Jabar sampai dengan saat ini baru menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sisanya dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

"Adapun peranan dari masing-masing (tersangka) ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," ujarnya.

Adapun mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sangkakan ketujuhnya dengan Pasal 29 Undang-undang ITE Jo 45 b, Pasal 32 dan Pasal 34. Ancamannya pidana paling singkat sembilan tahun penjara.

"Modus kerjanya, desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan di tagih, setelah itu ditagihkan dia memiliki beberapa sarana, yang satu melalui telepon ada yang juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.

Roland menyebutkan, jika para debt collection ini, memang diarahkan untuk melakukan pengancaman dalam penagihan terhadap nasabah oleh atasan.

Baca Juga: Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Jemput Bola dan Permudah Akses Masyarakat ke Bank

"Upah mereka ada yang Rp 2.100.000, ada yang Rp 3.100.000. mereka juga ada target harian, ada yang 15 nasabah per-orang, ada yang 20 nasabah per-orang," tuturnya.

Seluruh data nasabah yang di terima oleh debt collector didapat dari pimpinan setiap leader tim. Soal dari mana data nasabah yang diberikan pimpinan leader itu, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Dapat datanya itu dapat dari pimpinan nya. Kita masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontek-kontek id-nya," terang dia.

Ia menambahkan, setiap aplikasi pinjol ilegal itu memberikan pinjaman dengan nominal yang berbeda-beda. Ada yang memberikan pinjaman sebesar Rp 1.000.000, ada juga yang memberikan pinjaman sebesar Rp 2.000.000.

"Setiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda, ada yang satu juta setengah ada yang dua juta. Aplikasinya masih didalami lagi kemungkinan kita cek setelah kita dapat si pimpinannya," kata dia.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More