SuaraJabar.id - Cara urus KTP hilang di Bandung. e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat data keamanan dan pengendalian baik dari administratif maupun teknologi berbasis database kependudukan. Kartu ini wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang sudah 17 tahun.
Dalam e-KTP memuat NIK (Nomer Induk Keluarga) yang menjadi acuan dasar pembuatan segala jenis dokumen penting.
Misal pengurusan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), sertifikat, bahkan vaksinasi.
Saat pandemi seperti sekarang, e-KTP diperlukan dalam vaksinasi. Untuk syarat wajib pendaftaran vaksinasi bagi usia 17 tahun keatas.
Baca Juga: 4 Fungsi NPWP yang Perlu Anda Ketahui, Alasan Harus Punya NPWP
Sehingga akan repot, bila kehilangan dokumen ini. Lantas bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang. Secara umum untuk pengurus, harus melalui beberapa tahapan.
Berikut tahapannya:
- Mencari surat pengantar dari desa.
- Dilanjutkan mengajukan surat kehilangan dari kepolisian.
- Mengisi formulir permohonan E-KTP di Dukcapil.
Namun apabila kalian kehilangan dokumen penting ini, tak perlu khawatir kalian bisa mengurusnya secara online.
Jadi kalian, tidak usah keluar rumah sehingga meminimlisir penularan Covid-19. Semenjak pandemi melanda Indonesia maret 2020, seluruh aktivitas dipindahkan ke dalam jaringan. Setiap daerah memiliki basis jaringan khusus untuk melayani kepentingan penduduk.
Dukcapil Bandung mengeluarkan sejumlah layanan data kependudukan online, untuk meminimalisir kerumunan masyarakat saat pengurusan data. Salah satu aplikasinya yaitu Pemuda atau Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri.
Baca Juga: Apa Itu NPWP? Wajib Dimiliki Warga Negara Indonesia
Aplikasi isi berisi layanan online seperti masukan biodata, perbaikan data, cetak ulang E-KTP, dan cetak ulang kartu keluarga. Nah gunakan aplikasi ini untuk mengurus e-KTP kalian yang hilang. Berikut cara mengurus E-KTP yang hilang.
Berita Terkait
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Ekstradisi Paulus Tannos Belum Rampung, KPK Mulai Gencar Periksa Eks Terpidana Korupsi E-KTP
-
Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Aturan Dukcapil, Tidak Boleh Terlalu Panjang seperti Cucu Sule?
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang