Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:33 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Warga luar Jawa Barat atau Bandung bisa pindah domisili ke Kota Kembang dengan memenuhi syarat. Anda perlu tahu cara pindah domisili KTP Bandung.

Kota Bandung salah satu kota ramai di Indonesia, berbagai sektor pengembangan ekonomi ada di sini. Tak heran banyak perantau dari daerah lain datang ke Kota Bandung.

Banyak juga pendatang Kota Bandung mememutuskan untuk menetap, dengan berbagai alasan. Misal, tempat kerja yang mengharuskan berdomisili Bandung, sudah nyaman di Bandung dan tidak mau ribet mengurus data perantau, atau pasangan baru yang mengurus administrasi ini.

Mengurus syarat pindah domisili mudah, asal kalian tau dan paham prosedurnya. Pengurusan pindah domisili ini bertujuan untuk memperbarui data di Dukcapil, KTP, dan kartu keluarga.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM di E-form BRI

Secara umum, data yang harus disiapkan mulai dari surat pengantar RT dan RW tempat tinggal lama. Setelah itu Kalian ke kelurahan dan kecamatan untuk mendapat surat keterangan. Langkah terakhir ke kabupaten bagian Dukcapil untuk mengurus semua data di atas.

Kartu keluarga ini penting, terhadap segala administrasi kependudukan. Misal, dokumen kerja, mendaftarkan anak sekolah, dan pembuatan KTP bagi anggota keluarga lainnya.

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi dalam pindah kartu keluarga.

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal lama.
  2. Kartu keluarga dan KTP yang dilampiri fotocopynya.
  3. Fotocopy akta nikah, akta cerai, akta kelahiran, dan akta kematian.
  4. Pas foto 4x6 dan 3x4 untuk cadangan.

Selanjutnya ke Dinas Dukcapil, untuk menerbitkan surat pindah keluar. Dan pencetakan kartu keluarga bagi keluarga lainnya yang tidak ikut pindah.

Setelah dokumen dari tempat asal sudah lengkap. Kalian cukup datang ke Dukcapil menyerahkan semua dokumen untuk diproses. Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah datang yang bisa kalian gunakan sebagai KTP sementara, sambil menunggu KK dan KTP baru selesai dicetak.

Baca Juga: Daftar Terbaru 2021, 5 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits

Bisa tidak mengurus pemindahan kartu keluarga di Bandung secara online. Jawabannya bisa, selama memiliki syarat lengkap kalian tinggal mengupload ke Disdukcapil setempat.

Adapun caranya bisa melalui aplikasi Pemuda atau Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri.

Berikut langkah pengurusan pindah masuk online ke Kota Bandung.

  1. Pastikan kalian memiliki aplikasi Pemuda. Dengan cara mendownload di website resmi.
  2. Daftarkan akun kalian dengan memasukan NIK Kepala Keluarga.
  3. Selanjutnya unggah persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG dengan ukuran tidak melebihi 5 MB setiap dokumen. Bila dokumen melebihi batas kalian bisa compress sebelum mengunggah diaplikasi.
  4. Dokumen berupa foto formulir permohonan pindah, foto kartu keluarga, foto E-KTP, surat kehilangan bila ada dokumen E-KTP atau kartu keluarga hilang, dan surat pernyataan tertulis.

Cek status pengajuan, biasanya verivikasi data membutuhkan 3 hari.

Adapun status selama pengajuan, antara lain.

  1. Pengajuan baru, dengan maksud kalian baru saja mengajukan layanan.
  2. Pengajuan disetujui, dengan maksud dokumen yang kalian upload sudah diterima.
  3. Pengajuan dibatalkan, dengan maksud kalian membatalkan proses. Semua itu terekam dihistoris aplikasi.
  4. Pengajuan diproses, dengan maksud dokumen kalian sedang dalam proses pencetakan dokumen.
  5. Pengajuan selesai, dokumen kalian siap diambil.

Meskipun secara online, kalian harus mengambilnya secara langsung ke Dukcapil Bandung. Dengan membawa dokumen sebelumnya untuk mencocokan data, agar tidak keliru.

Kontributor : Cahya Hanifah

Load More