SuaraJabar.id - Warga luar Jawa Barat atau Bandung bisa pindah domisili ke Kota Kembang dengan memenuhi syarat. Anda perlu tahu cara pindah domisili KTP Bandung.
Kota Bandung salah satu kota ramai di Indonesia, berbagai sektor pengembangan ekonomi ada di sini. Tak heran banyak perantau dari daerah lain datang ke Kota Bandung.
Banyak juga pendatang Kota Bandung mememutuskan untuk menetap, dengan berbagai alasan. Misal, tempat kerja yang mengharuskan berdomisili Bandung, sudah nyaman di Bandung dan tidak mau ribet mengurus data perantau, atau pasangan baru yang mengurus administrasi ini.
Mengurus syarat pindah domisili mudah, asal kalian tau dan paham prosedurnya. Pengurusan pindah domisili ini bertujuan untuk memperbarui data di Dukcapil, KTP, dan kartu keluarga.
Secara umum, data yang harus disiapkan mulai dari surat pengantar RT dan RW tempat tinggal lama. Setelah itu Kalian ke kelurahan dan kecamatan untuk mendapat surat keterangan. Langkah terakhir ke kabupaten bagian Dukcapil untuk mengurus semua data di atas.
Kartu keluarga ini penting, terhadap segala administrasi kependudukan. Misal, dokumen kerja, mendaftarkan anak sekolah, dan pembuatan KTP bagi anggota keluarga lainnya.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi dalam pindah kartu keluarga.
- Surat pengantar dari desa/kelurahan tempat tinggal lama.
- Kartu keluarga dan KTP yang dilampiri fotocopynya.
- Fotocopy akta nikah, akta cerai, akta kelahiran, dan akta kematian.
- Pas foto 4x6 dan 3x4 untuk cadangan.
Selanjutnya ke Dinas Dukcapil, untuk menerbitkan surat pindah keluar. Dan pencetakan kartu keluarga bagi keluarga lainnya yang tidak ikut pindah.
Setelah dokumen dari tempat asal sudah lengkap. Kalian cukup datang ke Dukcapil menyerahkan semua dokumen untuk diproses. Disdukcapil akan menerbitkan surat pindah datang yang bisa kalian gunakan sebagai KTP sementara, sambil menunggu KK dan KTP baru selesai dicetak.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM di E-form BRI
Bisa tidak mengurus pemindahan kartu keluarga di Bandung secara online. Jawabannya bisa, selama memiliki syarat lengkap kalian tinggal mengupload ke Disdukcapil setempat.
Adapun caranya bisa melalui aplikasi Pemuda atau Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri.
Berikut langkah pengurusan pindah masuk online ke Kota Bandung.
- Pastikan kalian memiliki aplikasi Pemuda. Dengan cara mendownload di website resmi.
- Daftarkan akun kalian dengan memasukan NIK Kepala Keluarga.
- Selanjutnya unggah persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG dengan ukuran tidak melebihi 5 MB setiap dokumen. Bila dokumen melebihi batas kalian bisa compress sebelum mengunggah diaplikasi.
- Dokumen berupa foto formulir permohonan pindah, foto kartu keluarga, foto E-KTP, surat kehilangan bila ada dokumen E-KTP atau kartu keluarga hilang, dan surat pernyataan tertulis.
Cek status pengajuan, biasanya verivikasi data membutuhkan 3 hari.
Adapun status selama pengajuan, antara lain.
- Pengajuan baru, dengan maksud kalian baru saja mengajukan layanan.
- Pengajuan disetujui, dengan maksud dokumen yang kalian upload sudah diterima.
- Pengajuan dibatalkan, dengan maksud kalian membatalkan proses. Semua itu terekam dihistoris aplikasi.
- Pengajuan diproses, dengan maksud dokumen kalian sedang dalam proses pencetakan dokumen.
- Pengajuan selesai, dokumen kalian siap diambil.
Meskipun secara online, kalian harus mengambilnya secara langsung ke Dukcapil Bandung. Dengan membawa dokumen sebelumnya untuk mencocokan data, agar tidak keliru.
Kontributor : Cahya Hanifah
Berita Terkait
-
Dipanggil Timnas Indonesia U-20, Tiga Pemain Muda Persib Bandung Siap Kerja Keras
-
Bojan Hodak Soroti Sosok Bernardo Tavares dan Pertahanan Persebaya Surabaya
-
Adam Alis Optimis Persib Raih Tiga Poin di Kandang Persebaya
-
Viking Ajak 193 Anak Yatim Nonton Persib, Doa Jadi Kekuatan Tambahan
-
Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Hadapi Persebaya, Gelandang Rp17,38 Miliar Siap Comeback
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026