SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana belum bisa menentukan nasib AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19.
Ngatiyana mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada AK tentunya harus menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.
AK dan kedua tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.
"Sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil putusan kejaksaan," kata Ngatiyana di Pemkot Cimahi pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector
Seperti diketahui, dalam perkara pidana tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus serupa.
Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya," ucap Ngatiyana.
Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AK. Sebab, sesuai aturan Pemkot Cimahi tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana.
"Dari Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN yang masih aktif yang tersebut, karena tidak boleh ada anggaran dana dari pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Pengadaan Makam COVID-19 Jadi Lahan Korupsi, DPRD Kota Cimahi Meradang
Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Ribuan Sapi Perah di Pangalengan Terjangkit PMK, Pemerintah Dianggap Telat Tetapkan Status Darurat
-
Pencairan Gaji ke-13 Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pengamat: Meningkatkan Daya Beli
-
Imbas Wabah PMK, Pembelian Daging Sapi di Pasar Cimahi Lesu, Pedagang Pusing Putar Otak
-
Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Besarannya
-
Deretan Kinerja RB Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urus PNS hingga Tenaga Honorer
Terpopuler
-
Viral Santri Cilik Tirukan Aksi Panggung Rhoma Irama, Publik Kasih Pujian: Ini Bagus daripada Joget Pargoy
-
Tim SAR Temukan Jenazah Ibu Guru Korban Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya
-
Ada 17 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun, Tol Cipularang Arah Jakarta Macet Parah
-
Pemerintah Diminta Tegas kepada Holywings, Wakil Rakyat: Coba Cek Setoran Pajak Mereka
-
Sebar Video Anak Muda Mabuk Sambil Menghina Nabi Muhammad, Ahmad Sahroni: Hancurkan Para Penista Agama
-
52 Tahun Mengabdi Jadi Guru, Kakek Tua 75 Tahun Ini Tak Kunjung Jadi PNS
-
Sang Istri Dapat Ancaman dari Oknum Suporter, Robert Alberts: Saya Tunggu 1x24 Jam untuk Minta Maaf
-
Saksi Sebut Sopir Bus yang Diduga Picu Tabrakan Beruntun Tol Cipularang KM 91 Kabur
-
Cerita Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Kursi Anak Saya Sampai Berbalik Arah