SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana belum bisa menentukan nasib AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19.
Ngatiyana mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada AK tentunya harus menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.
AK dan kedua tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.
"Sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil putusan kejaksaan," kata Ngatiyana di Pemkot Cimahi pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector
Seperti diketahui, dalam perkara pidana tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus serupa.
Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya," ucap Ngatiyana.
Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AK. Sebab, sesuai aturan Pemkot Cimahi tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana.
"Dari Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN yang masih aktif yang tersebut, karena tidak boleh ada anggaran dana dari pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Pengadaan Makam COVID-19 Jadi Lahan Korupsi, DPRD Kota Cimahi Meradang
Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.
Berita Terkait
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Trump Putuskan 25 Ribu PNS yang Kena PHK Kembali Bekerja, Ini Syaratnya
-
Validasi Data TPG Tahap 3 Selesai, Waspadai Perubahan Notifikasi Warna Info GTK
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar