SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana belum bisa menentukan nasib AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cimahi yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19.
Ngatiyana mengatakan, sanksi yang diterapkan kepada AK tentunya harus menunggu proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.
AK dan kedua tersangka lainnya kini ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.
"Sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, non job, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil putusan kejaksaan," kata Ngatiyana di Pemkot Cimahi pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector
Seperti diketahui, dalam perkara pidana tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus serupa.
Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita lihat putusan dari kejaksaan hasilnya seperti apa, BKPSDMD yang menentukan sanksinya," ucap Ngatiyana.
Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum kepada AK. Sebab, sesuai aturan Pemkot Cimahi tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana.
"Dari Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap ASN yang masih aktif yang tersebut, karena tidak boleh ada anggaran dana dari pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Pengadaan Makam COVID-19 Jadi Lahan Korupsi, DPRD Kota Cimahi Meradang
Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.
"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen," kata Bayu.
Untuk keputusan selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil putusan inkrah. Aturannya juga tertera dalam PP tersebut.
"Nanti setelah inkrah nanti ada aturannya lagi di PP itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan makam COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Ketiganya adalah AK, AJ dan dan YT. Dalam kontruksi kasus tersebut, YT menjual tanah kepada Pemkot Cimahi dengan anggaran Rp 569.520.000. AK dan AJ dalam pengadaan lahan tersebut menjadi tim penanggungjawab teknis.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ini Tanggal Masuk Kerja PNS setelah Lebaran 2025, Dapat Libur Tambahan?
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Trump Putuskan 25 Ribu PNS yang Kena PHK Kembali Bekerja, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?