SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan nio Juanda Yasin, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun.
Sebelumnya, Boris Preman Pensiun ditangkap dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dia diamankan di sebuah guest house di Lembang, Bandung Barat pada 11 September 2021.
"Berkasnya terus dikebut, mudah-mudahan akhir Oktober kita lakukan P21," kata Kepala Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Jaringan Madura Diringkus
Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara Boris. Kepolisian terus berkoordiansi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Untuk persidangan kita masih menunggu petunjuk Jaksa pakah masih ada kekurangan," ungkapnya.
Nasrudin memastikan, selain pengguna, Boris Preman Pensiun juga merupakan pengedar barang haram tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak Boris ditangkap.
"Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami menetapkan bahwa Nio Juanda alias Boris statusnya sebagai perantara penjualan," tegas Nasrudin.
Menurut Nasrudin, barang bukti narkoba yang sudah diamankan itu ternyata bukan untuk Boris, melainkan barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada seorang DPO atas nama Cacag, sehingga Boris pun dipastikan sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Menenangkan Diri dari Sakit Hati
"Hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan berita acara yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Cimahi," kata Nasrudin.
Ia mengatakan, saat itu DPO atas nama Cacag ini melakukan transfer uang uang ke rekening Boris Preman Pensiun sebesar Rp 1,5 juta, kemudian uangnya ditransfer kembali kepada R yang membeli narkoba ke bandarnya dengan harga sebesar Rp 1.450.000.
"Berarti ada ada keuntungan Rp 50 ribu di rekeningnya Boris. Setelah turun barang, diambil bersama R di daerah Punclut, Ciumbuleuit dan dibawa ke Guest House atau TKP penangkapan," sebutnya.
Nasrudin mengatakan, dari total barang bukti sabu sebesar 1 gram itu, Boris bersama R memakai 0,3 gram secara bersama-sama, sedangkan sisanya yang berjumlah 0,7 gram akan diserahkan kepada Cacag.
"Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi," ujar Nasrudin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Panas! Jorge Martin dengan Aprilia Berpotensi Berakhir di Meja Hijau
-
Deolipa Yumara: Candu Narkoba Fariz RM Kelewat Berat, Mesti Rehabilitasi
-
Fariz RM Tak Pernah Pakai Narkoba Biar Pede Manggung, Murni Buat Pelarian
-
Terungkap! Cara Fariz RM Mendapatkan Ganja dan Sabu Sebelum Penangkapan Ketiga
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'