Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, saat itu DPO atas nama Cacag ini melakukan transfer uang uang ke rekening Boris Preman Pensiun sebesar Rp 1,5 juta, kemudian uangnya ditransfer kembali kepada R yang membeli narkoba ke bandarnya dengan harga sebesar Rp 1.450.000.

"Berarti ada ada keuntungan Rp 50 ribu di rekeningnya Boris. Setelah turun barang, diambil bersama R di daerah Punclut, Ciumbuleuit dan dibawa ke Guest House atau TKP penangkapan," sebutnya.

Nasrudin mengatakan, dari total barang bukti sabu sebesar 1 gram itu, Boris bersama R memakai 0,3 gram secara bersama-sama, sedangkan sisanya yang berjumlah 0,7 gram akan diserahkan kepada Cacag.

"Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi," ujar Nasrudin.

Baca Juga: Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Jaringan Madura Diringkus

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More