Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:11 WIB
Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. [Antara/HO-Polres Garut]

SuaraJabar.id - Berbagai cara digunakan penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Seperti yang dilakukan seorang ibu rumah tangga yang menjual miras secara ilegal di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia diamankan polisi akibat menjual miras secara ilegal dengan kedok usaha warung.

"Kami amankan barang bukti minuman keras, dan juga penjualnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di Garut, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan minuman keras secara ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.

Baca Juga: Mulai Terkendali, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Sisa 12 Orang

Bahkan, kata dia lagi, pembeli minuman keras di warung milik seorang ibu rumah tangga itu tidak hanya kalangan dewasa, melainkan kalangan remaja yang masih di bawah umur.

"Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli, warga sudah resah karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," katanya.

Hasil laporan masyarakat itu, kata Maolana, membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah warung yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Botol minuman keras yang siap jual itu, kata dia, oleh pemiliknya disembunyikan di beberapa tempat.

Bahkan ada juga yang disimpan tertutup di kaleng kue dan dispenser air, ada juga di bawah tanah.

Baca Juga: Viral Penampakan Kamar Mandi Malah Mirip Warung, Barang Ini Jadi Biang Keroknya

"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.

Load More