SuaraJabar.id - Pesta demokrasi empat tahunan membuat partai politik menyiapkan kader terbaiknya, tak sedikit orang tertaik menduduki jabatan tertinggi di tingkat kabupaten. Namun berapa gaji bupati?
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji bupati pada 2021.
Bukan cuma gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima sejumlah tunjangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, bupati akan mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Pejabat publik level kabupaten tersebut juga bakal diberlakukan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan di luar jabatan misalnya tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan setiap bulan. Setiap tahun keduanya juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.
Kemudian, seperti diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati dan wakil bupati berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional. Fasilitas ini bisa digunakan selama masa jabatan dan wajib dikembalikan apabila masa jabatannya usai.
Walau demikian, besaran tanggungan biaya operasional masih tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya uang operasional pejabat daerah ditanggung sepenuhnya oleh pendapatan daerah dan dicantumkan dalam APBD. Berikut rincian biaya operasional bagi bupati dan wakil bupati sesuai dengan besaran APBD tiap kabupaten.
1. PAD Rp 0-Rp 5 miliar: Tunjangan operasional Rp 125 juta-3 persen dari PAD
2. PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta-2 persen dari PAD
3. PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Rp250 juta-1,5 persen dari PAD
Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Puput, KPK Periksa 18 Saksi di Polres Probolinggo
4. PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Rp 300 juta-0,8 persen dari PAD
5. PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar:Rp 400 juta-0,4 persen dari PAD
6. PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta-0,15 persen dari PAD
Itulah nominal gaji bupati dan tunjangan yang diterima di setiap kabupaten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku